Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg), Rabu (2/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-VII/2009 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam perbaikan permohonannya, para Pemohon, Ahmad Husaini, M. Sihombing Nababan, dan Aziz menarik Pasal 247 ayat (2) untuk diujimaterikan dan hanya menyisakan dua pasal yakni Pasal 247 ayat (4) mengenai batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilu dan Pasal 253 ayat (1) sepanjang frasa “dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota”.
Sementara itu, Majelis sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar mensahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Untuk selanjutnya, Pemohon akan mendatangkan saksi dan ahli dalam sidang berikutnya. “Pada awalnya kami mengajukan ahli yakni Topo Santoso. Kami juga akan mendatangkan Irman putra Sidin pakar hukum konstitusi,” kata Sandi E. Situngkir selaku kuasa hukum Pemohon.
Seperti kita ketahui pada persidangan sebelumnya (13/7), Pemohon mengajukan uji materi ini dengan dalil bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan waktu pelaporan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu tidak rasional dan cenderung melindungi pelaku tindak pidana pemilu.
Pemohon juga mendalilkan bahwa Panwaslu dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menafsirkan bahwa setelah melebihi batas waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi, pelaporan tersebut tidak diterima. Ketentuan ini, menurut Pemohon, telah menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (RNB Aji)