Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pembacaan Putusan Akhir terhadap Putusan Sela perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Calon DPR, DPD, dan DPRD Kota/Kabupaten Tahun 2009 yang diajukan oleh Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Selasa (1/9), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK. Putusan dengan Nomor 60/PHPU.C-VII/2009 dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Harjono, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi dan Achmad Sodiki, masing-masing sebagai Anggota.
Berdasarkan Putusan Sela Nomor 60/PHPU.CVII/2009 bertanggal 22 Juni 2009, KPU sebagai Termohon dan KPU Kabupaten Minahasa sebagai Turut Termohon telah melaksanakan penghitungan ulang perolehan suara partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 untuk DPRD Kabupaten Minahasa tanggal 6 Juli 2009 di 2 TPS (TPS 1 dan TPS 2) di Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas; 3 TPS (TPS 1, TPS 2, dan TPS 3) di Desa Karor, Kecamatan Lembean Timur; 5 TPS (TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5) di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur; 4 TPS (TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4) di Desa Eris, Kecamatan Eris; 2 TPS (TPS 1 dan TPS 2) di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken; 4 TPS (TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4) di Desa Leleko, Kecamatan Remboken; dan 4 TPS (TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4) di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa. Penghitungan ulang tersebut termuat dalam Surat KPU Nomor 1383/KPU/VIII/2009 bertanggal 25 Agustus 2009 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilu.
Melalui perhitungan suara ulang di 24 TPS Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa 3 untuk DPRD Kabupaten Minahasa, diketahui bahwa PKPB yang sebelumnya memperoleh 97 suara menjadi 98 suara. Perolehan tersebut dengan perincian, yakni 25 suara diperoleh dari 2 TPS di Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas; 26 suara diperoleh di 3 TPS di Desa Karor, Kecamatan Lembean Timur; 4 suara di 5 TPS di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, 1 suara di Desa Eris, Kecamatan Eris; 31 suara di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken; 8 suara di Desa Leleko, Kecamatan Remboken, dan 3 suara di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan yang dilakukan oleh Partai Pelopor sebanyak 166 suara. Menurut Pemohon, Partai Pelopor seharusnya memperoleh 247 suara (Form model C1), namun dalam Model DA-1 tercatat Partai Pelopor memperoleh 413 suara. Akan tetapi, berdasarkan penghitungan suara ulang diperoleh hasil keseluruhan suara untuk Partai Pelopor dari semula 400 suara menjadi 397 suara. “Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Hasil Penghitungan Lama, PKPB memperoleh 97 suara, sedangkan berdasarkan penghitungan suara ulang diperoleh hasil 98 suara. Untuk Partai Pelopor, hasil penghitungan lama mencatat Partai Pelopor meperoleh 400 suara, sedangkan hasil perhitungan ulang menunjukkan Partai Pelopor hanya berhak untuk 397 suara di 24 TPS Daerah Pemilihan Minahasa 3 untuk DPRD Kabupaten Minahasa,” ujar Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. (Lulu A/MH)