PHPU: Pelaksanaan Putusan Sela, Dalil PBR di Musi Rawas Tidak Terbukti
Rabu, 02 September 2009
| 07:37 WIB
Anggota KPU, Andi Nurpati, menerima salinan putusan dari Panitera MK.
Jakarta, MKOnline - Partai Bintang Reformasi (PBR) berhak atas 58 suara sah di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Dapil Musi Rawas 4, Kabupaten Musi Rawas. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD dalam sidang yang terbuka untuk umum, Selasa (1/9), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Pemohon dalam Permohonan Perkara Nomor 95/PHPU.C-VII/2009 mendalilkan di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut memperoleh sejumlah 811 suara, sementara KPU menyatakan perolehan Pemohon di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut sejumlah 54 suara. Terhadap permohonan tersebut, MK menjatuhkan Putusan Sela Nomor 95/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 18 Juni 2009. Berdasarkan Putusan Sela tersebut, KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan penghitungan suara ulang pemilihan umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 27 Juli 2009. Hal ini seperti termuat dalam Surat KPU Nomor: 1383/KPU/VIII/2009 tanggal 25 Agustus 2009 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Surat KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 270/205/KPU.MURA/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 perihal Laporan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Dapil Musi Rawas 4 Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan laporan KPU Kabupaten Musi Rawas diperoleh hasil penghitungan suara ulang Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut seperti yang tercantum dalam Berita Acara Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD Kabupaten Musi Rawas Untuk Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Daerah Pemilihan Musi Rawas 4 dan Lampiran Berita Acara Model DB-1 DPRD KABUPATEN/KOTA tanggal 27 Juli 2009. “Berdasarkan laporan KPU Kabupaten Musi Rawas, PBR memperoleh 58 suara sah,” kata Mahfud membacakan amar putusan.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan memperoleh 811 suara tidak terbukti.(Lulu A/MH)