Jakarta, MKOnline - Hakim Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Moh. Mahfud MD membacakan putusan akhir untuk 12 permohonan yang diputus sela dalam sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) pada Selasa (1/9). Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu ulang dibeberapa daerah di Indonesia sebagaimana telah diputus oleh MK.
Kedua belas permohonan tersebut diajukan oleh Rahmad Shah, Caleg anggota DPD-RI Dapil Sumut dengan no.perkara: 37/PHPU.A-VII/2009. Selebihnya diajukan oleh partai politik, yaitu: Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), PKPB, PPI, PPIB, Partai Kedaulatan, Partai RepublikaN, Partai Hanura, PBB, Partai Demokrat, dan PBR.
Mahfud terlebih dahulu membacakan 6 permohonan, yaitu: permohonan PKDI, PPPI,PPIB, Partai RepublikaN, Partai Hanura, Partai Demokrat. Berdasarkan keputusan MK terkait dengan pelaksanaan Pemilu ulang di Kabupaten Nias Selatan, maka KPU telah melaksanakan putusan tersebut yang kemudian hasilnya menjadi amar putusan MK.
MK dalam amarnya menyatakan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai. Untuk Kabupaten Nias, Dapil Sumatera Utara II, Partai Hanura memperoleh 8.905 suara, PPP memperoleh 1.022 suara, PIB memperoleh 2.254 suara, Partai RepublikaN memperoleh 1.368 suara, Partai Demokrat memperoleh 18.205 suara, dan PKDI memperoleh 1.995 suara.
Untuk Kabupaten Nias Dapil Sumut 7, MK memutuskan perolehan suara yang benar berdasarkan pelaksanaan Pemilu ulang. Partai Hanura memperoleh 12.199 suara, PPPI memperoleh 847 suara, PIB memperoleh 11.887 suara, Partai RepublikaN memperoleh 5.564 suara, Partai Demokrat memperoleh 9.458 suara, PKDI memperoleh 10.198 suara.
Sedangkan untuk Kabupaten Nias Selatan, MK memutuskan bahwa Partai Hanura memperoleh 6.350 suara, PPPI memperoleh 2.199 suara, PIB memperoleh 5.280 suara, Partai RepublikaN memperoleh 2.175 suara, Partai Demokrat memperoleh 20.299 suara, dan PKDI memperoleh 4.502 suara. “Memerintahkan KPU, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini,” baca Mahfud sebelum mengakhiri putusan.
MK juga membacakan putusan berkaitan dengan permohonan Rahmad Shah. Berdasarkan pelaksanaan hasil Pemilu ulang di Kecamatan Gomo, Lahusa, Lolowau, Lolomatua, Teluk Dalam, dan Amandraya, Dapil Prov. Sumut. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa perolehan suara untuk Rahmad Shah yang benar adalah total sebesar 394.285 suara.
Kemudian terhadap permohonan PDI-P dengan no. perkara: 50/PHPU.C-VII/2009, MK memutuskan berkaitan perhitungan suara ulang di Kelurahan Sagulung Kota, Kelurahan Sungai Langkai, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dan Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Di Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, PKS memperoleh 2.147 suara, dan PDI-P memperoleh 735 suara. Di Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, PKS memperoleh 2.110 suara sedangkan PDI-P memperoleh 490 suara. Di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, PKS 1.834 suara, sedangkan PDI-P memperoleh 495 suara. Di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, PKS memperoleh 727 suara, sedangkan memperoleh 212 suara.
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) berkaitan dengan penghitungan ulang di Kabupaten Minahasa Utara, MK memutusakan perubahan suara sebagai berikut, di TPS 1 dan TPS 2 Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas, PKPB memperoleh 25 suara, Partai Pelopor memperoleh 23 suara. Di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3, di Desa Karor, Kecamatan Lembean Timur, PKPB memperoleh 26 suara, dan Partai Pelopor memperoleh 250 suara. Pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, PKPB memperoleh 4 suara, sedangkan Partai Pelopor memperoleh 65 suara. Di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 di Desa Eris, Kecamatan Eris, PKPB memperoleh 1 suara dan Partai Pelopor memperoleh 2 suara. TPS 1 dan TPS 2 di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, PKPB memperoleh 31 suara, dan Partai Pelopor memperoleh 12 suara. TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Leleko, Kecamatan Remboken, PKPB memperoleh 8 suara, sedangkan Partai Pelopor memperoleh 15 suara. Di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, PKPB memperoleh 3 suara, dan Partai Pelopor memperoleh 30 suara. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa untuk melaksanakan putusan ini,” kata Mahfud membacakan putusan.
Berkaitan dengan permohonan Partai Kedaulatan, MK memutuskan hasil pemungutan suara ulang di Kabupaten Rokan Ulu, dimana Partai Kedaulatan memperoleh 876 suara. MK memerintahkan KPU dan KPU Kab Rokan Ulu untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sedangkan permohonan Partai Bulan Bintang berkenaan dengan perhitungan ulang di TPS 10 Kampung Kandang, Kabupaten Pariaman, Sumbar. MK memutuskan bahwa perolehan suara yang benar adalah PBB memperoleh 642 suara dan Partai Barnas memperoleh 641 suara.
MK juga membacakan putusan berkaitan dengan permohonan Partai Bintang Reformasi yang putusan selanya memerintahkan perhitungan ulang. Hasil perhitungan yang benar menurut MK adalah PBR memperoleh 58 suara. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan putusan ini,” ucap Mahfud sebelum menutup persidangan tersebut. (Ferry A.)