Jakarta, MKOnline – Lima orang anggota DPD RI terpilih (2009-2014) yang siap dilantik 1 Oktober mendatang, mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/9) di Gedung MK. Mereka adalah Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, KH. Sofyan Yahya, M.A., Sri Kadarwatu, dan Drs. Wahidin Ismail.
Dalam kesempatan itu anggota DPD tersebut hadir dengan tim kuasa hukumnya Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk. menyampaikan materi utama untuk melakukan judicial review Pasal 14 ayat (1) UU No.27 Tahun 2009.
“Perlu dicatat, walaupun secara khusus yang dipermasalahkan adalah Pasal 14 ayat (1), bukan berarti pasal-pasal lain tidak mendapat tanggapan maupun kritikan dari anggota DPD. Selain itu, kedatangan kami di sini bukan bermaksud menjegal Pak Taufik Kiemas menjadi Ketua MPR,” kata Todung yang disambut tawa pengunjung.
Todung menjelaskan, Pasal 14 ayat (1) UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dianggap mengandung kelemahan, mencederai konstitusi, serta tidak menjalani asas equalitas. Pasal 14 ayat (1) UU No.27 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.”
Pasal 14 ayat (1) UU No.27 Tahun 2009, ungkap Todung, tidak menyatakan kesetaraan sesama anggota MPR. Bahwa untuk menjadi Ketua MPR, seharusnya tidak hanya berasal dari anggota DPR, tetapi juga bisa dari anggota DPD. Hal itulah yang tidak disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.27 Tahun 2009.
“Semua anggota MPR memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih, jadi tidak boleh hak mereka dikebiri ataupun dipasung oleh Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009,” tegas Todung.
(Nano Tresna A.)