Soal Perhitungan Kursi Tahap Ketiga, KPU Diminta Laksanakan Saja Putusan MK
Kamis, 27 Agustus 2009
| 08:52 WIB
Suasana salah satu sidang perselisihan hasil pemilu legislatif di MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertulis mengirimkan surat kepada KPU terkait penetapan perhitungan kursi tahap ketiga. Polemik perhitungan tahap ketiga menurut Mahfud, KPU harus bersikap tegas dan tidak ragu dalam melaksanakan putusan MK.
“Saya sarankan KPU jangan goyah. Saat ini kecenderungannya kalo tidak puas dengan hasil Pemilu yang telah diputus, maka beberapa pihak akan menguji materikan Undang-undangnya (UU Pemilu- red). Itu hak setiap warga untuk mengajukan uji materi. Akan tetapi KPU jangan terpengaruh dengan itu,” ungkap Mahfud MD diruang kerja ketua MK lt. 15 gedung MK, Rabu siang (26/8).
KPU dan MK sebenarnya sudang seringkali berkonsultasi baik dengan media apa saja. "Kemarin saja Hafiz Anshary (ketua KPU) telepon saya, minta penegasan tentang tahap ketiga. KPU ingin agar ketegasan benar-benar tegas, maka kita sepakati melalui media tertulis saja. Kalau seringkali dan bolak-balik telepon kan bisa berubah lagi karena ada kecurigaan dan salah persepsi dari banyak orang, Maka dari itu MK sudah buat jawaban tertulis kemarin,” terangnya kepada para wartawan.
Berikut ini jawaban atar permohonan penegasan berupa surat kepada KPU yang ditandatangani oleh wakil ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar:
1. Bahwa penerapan penghitungan tahap ketiga sebenarnya telah diuraikan secara rinci, jelas, dan tegas oleh Mahkamah dalam amar putusannya pada halaman 133-134, sehingga saudara dapat dengan mudah merujuknya guna menetapkan perolehan sisa kursi DPR RI untuk tahap ketiga.
2. Bahwa untuk penerapan angka 5 dan 6 halaman 133 sesuai dengan pendapat pertama yang saudara uraikan pada halaman 1 dalam surat saudara. Hal demikian secara tegas dinyatakan dalam amar putusan Mahkamah yang berbunyi sebagai berikut:
- "Kursi hasil penghitungan tahap III harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai kursi" (angka 5);
- "Calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi" (angka 6);
Dengan demikian, pendapat yang pertama dari surat saudara yang sesuai dengan putusan Mahkamah.
3. Bahwa terkait dengan cara penarikan sisa suara untuk tahap ketiga, penerapannya harus dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh sisa suara disemua daerah pemilihan dalam satu provinsi. Hal demikian juga telah secara tegas dinyatakan dalam amar putusan Mahkamah pada angka 3 halaman 133 yang berbunyi:
- "Seluruh sisa suara sah partai politik yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan tahap II dari seluruh daerah pemilihan provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru.
Selanjutnya, jelas Mahfud MD, MK tidak mau ikut-ikutan “genit” terhadap kemauan semua pihak dalam menyikapi perhitungan perolehan kursi tahap ketiga ini. “Hal yang terpenting adalah KPU jalan saja. Saat ini UU Pilpres digugat lagi, masalah Threshold juga digugat lagi. Jadi KPU jangan ikut-ikut mikir hal yang begitu, karena MK punya rasionalitas untuk mempertimbangkan setiap permohonan urgensinya apa,” tegasnya. (RNB Aji/MH)