Uji Materi UU Kepabeanan: Importir Harus Melakukan Registrasi Kepabeanan
Selasa, 25 Agustus 2009
| 13:34 WIB
Majelis Hakim memperhatikan Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, yang memberikan keterangan mewakili pemerintah.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), Selasa (25/8) di gedung MK, Jakarta. Perkara ini dimohonkan oleh Philipus P. Soekirno, Direktur PT. Agung Kimia Jaya Mandiri yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya (ASPEMBAYA).
Agenda persidangan kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Pemerintah. Berhubung Pemohon tidak bisa mendatangkan Ahli dan pihak DPR tidak hadir, maka dalam persidangan kali ini hanya pihak Pemerintah saja yang memberikan keterangan.
“Untuk masalah daerah yang tidak ada penetapan kawasan kepabeanan tertentu, maka akan menjadi pengawasan Dirjen Bea dan Cukai. Hal itu sudah sesuai dan tidak betentangan UUD 1945,” ungkap Anwar Suprijadi, wakil Pemerintah dari Dirjen Bea dan Cukai.
Selain itu, menurut Anwar, menyangkut ketentuan registrasi kepabeanan secara administratif bisa menggunakan sistem data elektronik untuk menjaga efisiensi dan harus melakukan registrasi. “Hal ini juga merupakan salah satu hal yang tepat yang diharuskan dalam syarat administratif bagi importir,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon mengeluhkan adanya penahanan barang impor yakni potasium oleh Dirjen Bea dan Cukai sehingga bahan bisnis utama Pemohon sampai saat ini tidak bisa digunakan. Penahanan tersebut juga terbebani oleh proses registrasi secara administratif terhadap dua instansi yakni Depertemen Perdagangan serta Bea dan Cukai.
Pemohon dalam persidangan ini juga menambahkan bukti-bukti yang kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD. (RNB Aji/MH)