Hakim Konstitusi Harjono dan H.M. Akil Mochtar Hadiri Penghitungan Suara Ulang di Tulang Bawang, Lampung
Senin, 24 Agustus 2009
| 14:02 WIB
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan Harjono serta Panitera MK tengah mengawasi proses perhitungan ulang hasil pemilu legislatif di Kab. Tulang Bawang, Lampung.
Tulang Bawang, MKOnline - Hakim Konstitusi Harjono dan H.M. Akil Mochtar didampingi Panitera Mahkamakah Konstitusi (Kamis, 20 Agustus 2009) menghadiri penghitungan surat suara ulang hasil pemilu legislatif 2009 untuk kursi DPR-RI di 26 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Widyarini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Panwaslu Lampung, serta jajaran Muspida setempat.
Acara penghitungan ulang yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Novi Marzany, sedianya berlangsung pukul 08:30 WIB namun dimulai terlambat pada pukul 09:30 WIB karena sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) datang terlambat.
Penghitungan ulang yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, kantor Bupati Tulang Bawang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Hanura Nurani Rakyat. Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan penghitungan surat suara ulang karena telah ditemukan perbedaan perolehan suara partai politik antara Model DA (tingkat PPK) dan Model DB (tingkat kabupaten).
Disela-sela kegiatan penghitungan ulang tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Novi Marzani menyampaikan bahwa acara ini sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi yang berlandaskan pada penegakkan hukum. Lebih lanjut Novi menjelaskan bahwa kegiatan penghitungan ulang ini berlangsung dengan pengamanan ketat oleh dua pleton aparat kepolisian Polres Tulang Bawang dan bantuan personil keamanan dari Polda Lampung, dengan tujuan untuk menghindari adanya gangguan keamanan saat kegiatan penghitungan ulang berlangsung serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Mengenai terdapatnya beberapa saksi parpol dan panwas kecamatan yang tidak dapat memasuki arena penghitungan ulang, Novi menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan panwas maupun saksi parpol tersebut tidak dapat menunjukkan identitas atau tanda pengenalnya. “Hal itu salah persepsi saja” ujar Novi, karena baik panwas maupun saksi parpol diperkenankan masuk ke arena penghitungan, namun karena pengamanan yang ketat, mereka merasa dipersulit.
Kegiatan ini sendiri direncanakan akan diselesaikan Jumat 21 Agustus 2009, oleh karena hasilnya akan disampaikan kepada KPU dan MK untuk selanjutnya ditetapkan bersama-sama hasil pemilu legislatif DPR di daerah lain. Sebagai informasi bahwa kegiatan ini semula dijadwalkan pada Minggu 16 Agustus 2009, akan tetapi karena persiapan KPU Kabupaten Tulang belum maksimal, maka kegiatan diundur pada 20 Agustus 2009 pukul 09.30. (hsn/hel/nal)