KPU : Perhitungan Tahap Ketiga Berdasarkan Putusan MK
Kamis, 20 Agustus 2009
| 16:12 WIB
Anggota KPU I Gusti Putu Artha (tengah) dan Abdul Aziz (kiri) menyimak dengan serius penjelasan Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menyangkut putusan MK terkait perhitungan kursi tahap ketiga.
Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tiba-tiba menyambangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi (20/8). Pelaksana Pemilu tersebut diwakili oleh I Gede Putu Arthe dan Andi Nurpati untuk meminta penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perhitungan kursi tahap ketiga di ruang Wakil Ketua MK. KPU meminta penjelasan Mukhtie Fadjar terhadap pemahaman KPU mengenai substansi putusan tersebut terutama butir 1 (satu) sampai 8 (delapan). “Setelah kita bertemu dengan hakim MK, bapak Wakil Ketua, pak Mukhtie, sekarang kita sudah lega, plong,” kata Putu ketika diwawancari wartawan MK pasca pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari 30 menit tersebut, Mukhtie Fadjar meminta agar KPU tidak mengikuti “tekanan” publik. Mukhtie menjelaskan bahwa dalam perhitungan tahap ketiga tidak dipertimbangkan lagi daerah pemilihan (Dapil) yang memiliki kontribusi suara terbanyak. Ketika Andi Nurpati meminta penjelasan Mukthie mengenai penempatan caleg terpilih, Mukthie mengingatkan bahwa masalah penempatan harus merujuk kepada Pasal 208 UU Pemilihan Legislatif (UU No.10 Tahun 2008). “Jadi intinya kepada rangking, berarti Peraturan KPU, Pasal 25 yang berkaitan dengan (penempatan-red) vertical horizontal tidak digunakan,” kata Andi Nurpati mencoba menyimpulkan padangan Mukhtie. Mukthie Fadjar yang pernah menjadi Ketua KPU Jawa Timur tersebut menyetujui kesimpulan tersebut.
Dalam pandangan Mukthie penghitungan tahap ketiga tidak perlu menilik kepada peraturan KPU karena akan berbenturan dengan putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu agar tidak menjadi semakin rumit maka KPU cukup berpedoman kepada putusan MK berkaitan dengan tahap ketiga.
Setelah pertemuan tersebut Putu Arthe menyatakan bahwa terdapat dua interpretasi di tubuh komisioner KPU yang merujuk kepada beberapa pendapat ahli sehingga menyebabkan mereka perlu mendengar pendapat Mukhtie Fadjar. Berdasarkan pertemuan itu, maka KPU tidak lagi menerapkan perhitungan tahap ketiga berdasarkan putusan KPU melainkan kepada amar putusan MK. “Permasalahannya partai yang sudah mendapat kursi di tahap ketiga, bagaimana cara mengalokasikan kursi itu, berdasarkan amar (putusan MK-red) itu dirangking,” ujar Putu. Bunyi amar tersebut, menurut Putu jika disandingkan dengan putusan KPU maka akan terdapat perbedaan. Amar putusan MK berdasarkan rangking perolehan suara sedangkan putusan KPU didasari konsep vertical-horizontal. “Itu berarti amar putusan MK akan kita laksanakan secara konsisten item per item sesuai dengan ini (putusan-red) betapun ada pasal (peraturan-red) kita yang bertentangan dengan amar,” tegas Putu.
Putu juga menegaskan bahwa secara kedudukan hukum, amar putusan MK lebih wajib dipatuhi oleh KPU karena kedudukannya setara dengan undang-undang. Kesepahaman KPU dengan putusan MK menurut Putu akan segera dilaksanakan. Putu juga menjelaskan besar kemungkinan ketetapan calon terpilih akan diumumkan pada tanggal 21 Agustus yang akan datang. (Feri Amsari)