Uji UU Pilpres: Pemohon Anggap Syarat NPWP dan SPTP Capres Diskriminatif
Rabu, 19 Agustus 2009
| 14:12 WIB
Pemohon uji UU Pilpres, Djamal Doa, usai memberi hormat saat Majelis Panel Hakim Konstitusi memasuki ruang sidang.
JAKARTA, MKONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di ruang sidang pleno MK, Kamis (19/8). Permohonan uji materi Pasal 5 huruf k UU Pilpres ini dimohonkan oleh H.M. Djamal Doa, Tgk. H. Abdul Hamid dan Lukman Syamra karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Dalam persidangan ini, Mahkamah masih mempertanyakan kerugian konstitusional apa yang secara langsung sehingga merugikan Pemohon, terkait adanya persyaratan calon presiden dan wakilnya memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama (5) lima tahun dengan adanya surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
“Bukannya kewenangan permasalahan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPTP) sebagai syarat itu merupakan kewenangan KPU untuk mengklarifikasi terhadap calon yang bersangkutan. Sah dan tidaknya syarat calon apakah sudah lengkap atau tidak yang mengusut kan KPU,” tanya hakim M. Alim kepada Pemohon.
Selain itu, Mahkamah juga memberitahukan bahwa MK hanya berwenang menguji undang¬-undang terhadap UUD 1945, bukan menguji undang-undang terhadap undang-undang.
Menurut H.M. Djamal Doa selaku Pemohon yang hadir dalam persidangan ini, bahwa hak yang dirugikan terhadap dirinya adalah perlakuan yang diskriminatif. “SPTP untuk perorangan begitu panjang sampai dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, sedangkan untuk calon presiden hanya pemberitahuan saja sudah cukup,” ungkapnya.
Hal tersebut menurut Pemohon juga merugikan dirinya dan rakyat banyak karena tidak ada penegakan hukum yang tegas bagi siapapun.
Selanjutnya, Mahkamah juga mensahkan 3 bukti Pemohon yang diajukan dalam persidangan kali ini yakni UUD 1945, UU 42/2009 tentang Pemilu Legislatif, dan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. (RNB Aji/MH)