Jakarta, MKOnline - Dalam rangka menyosialisasikan dan memasyarakatkan pemahaman konstitusi di kalangan SD, rencana ke depan Mahkamah Konstitusi siap mengadakan kesepakatan (MoU) dengan pihak Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Tujuannya, agar pengetahuan dan wacana mengenai konstitusi secara mendasar masuk dalam kurikulum SD di Indonesia.
Hal itu diungkap Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar, yang hadir sebagai narasumber acara dengan topik “Kesadaran Berkonstitusi” di hadapan para guru berprestasi, guru pendidikan luar biasa (PLB) dan guru berdedikasi di daerah terpencil yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, pada Sabtu (15/8) pagi.
Janedri menambahkan, sosialisasi mengenai konstitusi secara umum dan mendasar memang penting diketahui anak-anak sejak belia.. Karena kenyataannya, cukup banyak anak dan bahkan pendidik yang belum paham benar mengenai makna konstitusi, termasuk peran dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena itulah saya di sini hadir untuk menjelaskan tugas dan wewenang MK, juga perjalanan sejarah berdirinya MK di Indonesia,” ungkap Janedjri yang didampingi Achmad Dasuki dari Depdiknas.
Diantaranya ia menceritakan sejarah berdirinya MK diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Janedjri mengatakan pula, kedudukan MK sederajat dengan MPR, DPR, MA yang sama-sama sebagai lembaga tinggi negara. Mengenai tugas dan wewenang MK, yang utama adalah menguji UU terhadap UUD 1945. Tugas lainnya, memutuskan sengketa hasil pemilu, membubarkan parpol dan lainnya.
Dalam kesempatan itu Janedjri menuturkan berbagai pengalaman selama merintis berdirinya MK pada tahun 2003. Juga termasuk suka dukanya terkait putusan MK. Salah satunya mengenai putusan MK mengenai anggaran pendidikan di Indonesia sebesar 20%, dari yang sebelumnya 11,9%. Sebelum anggaran pendidikan diputuskan menjadi 20%, datang salah seorang guru jauh-jauh di Banyuwangi, Jatim, yang mengatakan anggaran kurang dari 20% melanggar undang-undang.
“Saya kagum dan salut dengan guru itu yang berani menyampaikan kepada saya,” jelas Janedjri.
Hal lain yang tak kalah penting, ungkap Janedjri, MK berencana memberikan Award bagi guru-guru yang terkait dengan fungsi kelembagaan MK itu sendiri. Dalam hal ini, pemberian penghargaan kepada para guru PKN (Pendidikan Kewarganegaraan).
(Nano Tresna A.)