MK Siap Bacakan Vonis Sengketa Pilpres
Selasa, 11 Agustus 2009
| 18:27 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus vonis putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang dimohonkan oleh pasangan capres JK-WIN dan pasangan capres Mega-Prabowo, Rabu 12 Agustus 2009, pukul 14.00 WIB.
Demikianlah yang disampaikan Moh. Mahfud MD selaku ketua MK dalam konferensi pers di ruang kerjanya, lantai 15 Gedung MK, Selasa (11/8). Selain itu, MK saat ini kata Mahfud telah siap dengan putusan yang akan di bacakan besok dalam pembacaan putusannya.
“Meski demikian, putusan yang telah dikantongi MK masih belum sah karena palu persidangan dalam agenda pembacaan putusan masih belum diketok,” jelasnya kepada para wartawan.
Mahfud menambahkan bahwa para hakim konstitusi telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memberikan vonis terhadap permohonan PHPU Pilpres yang diajukan oleh pasangan capres JK-WIN dan Mega-Prabowo. “ Para hakim konstitusi MK telah dengan cermat memberikan argumentasi, tidak asal-asalan dalam memutus lantas memberikan vonis,” tambahnya.
Berkenaan dengan argumentasi yang tidak asal-asalan dan harus cermat, Mahfud menggarisbawahi bahwa itu semua berdasarkan permohonanan yang dimohonkan dan berdasarkan dengan bukti dari pihak-pihak yang berperkara. “Kontainer besar yang mengangkut bukti dan bukti yang dikirimkan melalui boks-boks besar telah kita cermati dan kita perbandingkan satu persatu mana yang valid dan mana yang tidak,” cetusnya.
Dalam RPH, masih lanjut Mahfud, antara hakim yang satu dengan hakim yang lainnya berdebat dengan seru. “Sembilan hakim MK memiliki independensi masing-masing dalam memberikan argumentasi tanpa ada intervensi dari hakim lainnya,” lanjutnya.
MK Tidak Bisa Ditekan
Untuk masalah tekanan terkait PHPU Pilpres selama ini, Mahfud mengatakan bahwa hakim konstitusi tidak akan terpengaruh dengan pernyataan calon presiden manapun. “Baik dari pasangan JK-WIN dan Mega-Pro atau bahkan SBY-Boediono sekalipun, MK akan tetap independen,” tegasnya.
Wacana yang berkembang selama ini adalah pihak Megawati yakin menang dan pihak SBY mengatakan berulangkali bahwa pihaknya merasa difitnah. “Wacana tersebut bagi MK tidak bisa mempengaruhi putusan PHPU Pilpres. Selain itu ada juga wacana apabila para Pemohon sengketa pilpres tidak bisa membuktikan, maka hal itu akan menjadi pencemaran nama baik. Sekali lagi itu tidak dapat mempengaruhi MK,” ungkap Mahfud.
Secara substansial, para hakim telah selesai membuat vonis disertai argumentasinya. “Semua hakim MK yang berjumlah sembilan terus menajamkan vonis, maka dari itu tunggu putusannya yang akan dibacakan pada persidangan di MK,” kata mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur tersebut. (RNB Aji/MH)