Jakarta, MKOnline - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2009 yang dimohonkan oleh dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni Megawati–Prabowo dan Jusuf Kalla–Wiranto kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait ini ini diwarnai saling menguatkan tuntutannya dan membantah.
Dalam sidang ini, Panwaslu Tangerang Syafrin Alain memberikan keterangan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh tim sukses capres dan cawapres SBY–Boediono. Dalam keterangannya, Syafrin mengungkapkan bahwa pihak tim sukses capres dan cawapres nomor 1 Megawati–Prabowo melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan para saksi dari capres dan cawapres SBY–Boediono terhadap form C1. Menurut Syafrin, pihaknya telah menanyakan para saksi dari capres dan cawapres nomor urut 2 alasan mereka memegang form C1. Syafrin mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut telah ia laporkan kepada KPU Kota Tangerang. Akan tetapi, ia kembali menegaskan bahwa form C1 tersebut tidak ada yang dimasukkan ke dalam hasil rekapitulasi.
“Para saksi beralasan mereka takut tidak mendapatkan formulir C1 seperti ketika Pemilu Legislatif 9 April lalu. Oleh karena itu, mereka memegang form C1, tetapi tidak dipergunakan dalam rekapitulasi hasil suara,” jelas Syafrin.
Kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa form C1 yang dipegang oleh para saksi dari pasangan capres dan cawapres nomor urut dua tersebut telah dicetak dan ditandatangani sebelum rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Kota Tangerang selesai. Hal ini dapat dikategorikan sebagai sebuah kecurangan. “Dari 16 form C1, ada 13 yang sudah terisi dan ditandangani, namun sisanya masih kosong,” jelas kuasa hukum Pemohon.
KPU Kota Tangerang membantah semua keterangan kuasa hukum Pemohon. Dalam keterangannya, KPU Kota Tangerang menjelaskan bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara, tidak ada saksi yang mempermasalahkan mengenai form C1. “Para saksi juga menandatangai formulir DA dan DB tanpa mengajukan keberatan. Kami menganggap bahwa hal itu tidak bermasalah,” jelas Ketua KPU Tangerang.
Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Moh. Mahfud MD sebagai Ketua, Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Achmad Sodiki, dan Harjono sebagai anggota meminta kepada saksi untuk menyerahkan bukti berupa catatan kronologis pelaporan kecurangan dan form C1.
Kelebihan Cadangan Suara
Usai Panwaslu Kota Tangerang memberikan keterangan, giliran KPU DKI Jakarta memberikan keterangan. Dalam keterangannya, pihak KPU DKI Jakarta membenarkan adanya 1.500 pemilih yang tidak terdaftar di Jakarta Selatan. Akan tetapi, hal tersebut sebenarnya sudah diurus oleh KPU Jakarta Selatan atas persetujuan KPU. “Permasalahan itu adalah permasalahan internal yang sudah diperbaiki antara KPU Jakarta Selatan dengan KPU,” jelas saksi.
Saksi juga menyinggung mengenai suara cadangan yang dipermasalahkan Pemohon. Saksi membenarkan adanya kelebihan cadangan suara, namun kelebihan cadangan tidak mempengaruhi rekapitulasi suara di Kelurahan Penjaringan. “Memang ada kelebihan cadangan suara di Kelurahan Penjaringan, namun hal itu tidak mempengaruhi perhitungan perolehan suara sepeti yang dipermasalahkan oleh saksi dari pasangan Megawati – Prabowo,” jelas saksi.
Sampai berita ini diturunkan, persidangan yang sempat ditunda selama 2 jam dari pukul 12.00 – 14.00 WIB ini masih berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi. (Lulu A./MH)