PHPU Pilpres: MK Pertanyakan Pengurangan Jumlah TPS Pilpres Kepada KPU
Rabu, 05 Agustus 2009
| 16:58 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD yang memimpin sidang sengketa hasil pilpres berdiskusi dengan Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar, di tengah jalannya persidangan.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang dimohonkan oleh pasangan capres JK-WIN dan Mega-Prabowo, di ruang Sidang Pleno MK, Rabu (5/8). Agenda persidangan ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, keterangan saksi dan acara Pembuktian.
Pihak Termohon diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Yoseph Suardi menyatakan menolak dalil permohonan para Pemohon yang dibacakan pada sidang pertama (4/8). “Dalam permohonan tidak ada kejelasan bagaimana proses penghilangan suara seperti apa, berapa yang hilang, dan kemudian diberikan kepada siapa tidak diberikan rinciannya,” kata Yoseph.
Selanjutnya untuk masalah perubahan jumlah TPS secara nasional dari 519.920 TPS menjadi 449.808 TPS telah dibenarkan dalam mekanismenya dan sesuai dengan pasal 113 ayat (1) dan (2) UU 42/2008 tentang Pilpres. “Pemohon dengan perubahan jumlah TPS tersebut pasti mengetahui sehingga tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya.
Sementara untuk dalil bahwa para Pemohon kehilangan suara pemilih di tiap TPS yang mencapai 500 pemilih di 69.000 TPS yang dikurangi oleh KPU, tidak serta merta menjadi hak suara sah dari salah satu Pemohon. “Tidaklah logis karena seluruh pemilih akan memilih salah satu pasangan. Seseorang memilih hanya diketahui oleh dirinya sendiri dan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Yoseph..
Sedangkan untuk masalah DPT, Syamsul Bahri menyebutkan bahwa soft copy DPT yang kita berikan dalam bentuk CD cakram berbeda dengan hard copy yang terdapat di TPS-TPS karena yang hard copy adalah yang digunakan dalam Pilpres. “Di tingkat TPS juga sudah diperbaiki ketika ada NIK ganda, tanggal lahir ganda, nama sama, dan hal itu telah dicoret dalam daftar DPT,” terangnya.
Yoseph juga menambahkan bahwa pihak yang memohonkan perkara PHPU Pilpres kepada MK yakni pasangan JK-WIN dan Mega-Prabowo juga bisa menjadi Pihak Terkait. “Kedua pasangan tersebut juga bisa bersengketa terkait masalah penghilangan suara dan penggelembungan suara,” tambahnya.
Ketua majelis hakim Mahfud MD mengingatkan kepada pihak Termohon dalam keterangan tertulisnya agar memberikan penjelasan terhadap perubahan jumlah TPS. “Perbedaan 69.000 TPS yang terjadi antara Pileg dan Pilpres harus jelas. Di tiap TPS kan ada sekitar 500 pemilih pada proses Pileg, nah semua pemilih di 69.000 TPS itu didistribusikan ke TPS mana saja untuk Pilpres,” kata Mahfud kepada Termohon.
Sementara hakim Akil Mochtar juga mengingatkan KPU sebagai pihak Termohon bahwa carut marutnya DPT dan bila tidak ada transparansi maka bisa dipidanakan menurut undang-undang karena tidak segera memperbaiki DPS dan DPT. (RNB Aji/MH)