Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kesungguhannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres). Pada sidang perdana yang digelar Selasa (4/8), pemeriksaan permohonan yang dimulai sejak siang hari, berlangsung hingga malam hari. Dalam sidang malam hari pukul 19.30 hingga pukul 22.00 WIB tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Edwin Situmorang dan Josep Suardi Sabda sebagai kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa beberapa bukti yang diajukan Pemohon soal tidak adanya tanda tangan saksi, tidak dapat mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.
Termohon juga merespon persoalan DPT. “Keabsahan DPT tidak perlu dijelaskan, sebab Pemohon tidak menjelaskan telah menggunakan software apa dalam data soft copy-nya,” ujar Edwin. Pemohon, menurut Edwin, juga bukan memperbaiki permohonan, tapi mengganti permohonan.
Soal kerjasama dengan International Foundation on Electoral System (IFES), Termohon menjelaskan tidak ada ketentuan yang melarang KPU bekerjasama dengan pihak asing. “IFES tidak memengaruhi jalannya penghitungan suara, KPU juga tidak dapat diintervensi,” tutur Edwin. Lanjutnya, KPU di samping bekerjasama dengan IFES, selama ini juga telah sering melakukan kerjasama dengan banyak pihak, seperti TNI dan Polri untuk pendistribusian surat suara.
Mengenai pengurangan TPS, Termohon meminta Pemohon membuktikan pengaruh jumlah warga yang menggunakan hak pilih dengan yang tidak. “Jumlah warga yang menggunakan hak pilih lebih besar daripada yang tidak menggunakan hak pilih,” tutur Termohon.
Sementara itu, Pihak Terkait ikut meminta Pemohon membuktikan klaimnya terkait pengurangan sekitar 69 ribu TPS yang dianggap memengaruhi suara Pemohon. Soal kecurangan, Pihak Terkait yakni pasangan SBY-Boediono yang diwakili Amir Sjamsudin, membalik pernyataan bahwa Pemohon sendiri tidak mengakomodir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. “Kami menegur dengan keras pada Pemohon untuk membuktikan klaim-klaimnya,” tegas Amir Sjamsudin.
“Pemohon mengatakan ada penggelembungan sebanyak 8,6 juta suara di Jabar, harus dibuktikan kapan, di mana, dan seperti apa penggelembungannya,” lanjut Amir.
Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim konstitusi mengesahkan alat bukti Pemohon. “Untuk alat bukti, nanti juga berkaitan dengan kesaksian para saksi di persidangan,” ujar Arteria Dahlan, kuasa hukum Megawati-Prabowo. (Yazid/MH)