PHPU Pilpres: Mega-JK Minta MK Batalkan Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Selasa, 04 Agustus 2009
| 19:43 WIB
Calon Presiden Megawati Soekarnoputri dengan didampingi oleh para kuasa hukumnya menyampaikan langsung permohonannya kepada MK untuk membatalkan hasil pilpres 2009. Megawati sempat emosional dan terbata-bata saat memberikan pernyataann di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Jakarta, MKOnline - MK menyelenggarakan sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (4/8/2009). Pemohon perkara ini adalah pasangan JK-Wiranto, dan pasangan Mega-Prabowo sebagai pihak yang mengajukan keberatan. Hadir pula KPU yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Pihak Terkait pasangan SBY-Boediono yang diwakili kuasanya.
Ketika berkesempatan menyampaikan pokok permohonannya, kuasa hukum pasangan JK-Wiranto menjelaskan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran pemilu dan tidak adil di media. “Rekom (rekomendasi-red) Bawaslu tentang spanduk yang berpihak pada pasangan calon tertentu membuktikan ketidakadilan itu,” ujar Chairuman Harahap, kuasa hukum JK-Wiranto.
Pilpres 2 Putaran
Chairuman menuturkan bahwa pokok permohonan pasangan JK-Wiranto di antaranya soal penetapan tanggal pengumuman hasil rekapitulasi KPU atas perolehan suara pasangan capres-cawapres yang dimajukan, kelalaian KPU dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengurangan 69.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelibatan pihak asing (yakni IFES), dan sampai dengan kesemrawutan DPT sejak pemilu legislatif dengan banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
“Keputusan MK tentang dibolehkannya penggunaan KTP dan paspor dalam pilpres 2009 kemarin membuktikan KPU tidak memperbaiki DPT, terdapat 6 jutaan pemilih dengan nama sama, dan adanya perubahan DPT hingga tiga kali yang dilakukan Termohon,” jelas Chairuman. Ia menuturkan seharusnya pemilu berlangsung dua putaran dan yang berhak melaju adalah pasangan SBY-Boediono dan JK-Wiranto.
Karena itu, dalam petitumnya, kuasa Pemohon meminta permohonan dikabulkan seluruhnya, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres terpilih, serta menyatakan Pilpres 2009 pada 9 Juli 2009 lalu cacat hukum dan tidak sah.
Termohon sempat menanyakan soal “perbaikan” dan “perubahan” perkara Pemohon. Termohon meminta Pemohon menjelaskan apakah pokok permohonan diperbaiki atau dirubah. “Ada perbaikan alat bukti?” tanya Mahfud MD. Pemohon menyatakan bukti-bukti yang diajukan adalah alat bukti lama yang sudah ada lebih dulu.
Pilpres Ulang
Sementara itu, Arteria Dahlan ketika berkesempatan membacakan pokok permohonan pasangan Megawati-Prabowo, menyatakan bahwa Pilpres 2009 kontroversial dan tidak netral dalam penyelenggaraannya. Ia menuntut diadakannya pemilu ulang atau pemungutan ulang di 25 provinsi yang dipandang tidak netral.
Megawati, yang berkesempatan menyampaikan pernyataan, menuturkan bahwa dirinya sempat dipanggil ke polisi, kejaksaan, dan bawaslu. “Saya memohon MK dapat menggunakan wewenangnya dengan adil dan bijaksana dalam kecurangan-kecurangan di berbagai daerah yang sistemik, terstruktur, dan masif. Saya menggunakan pikiran, perasaan, dan rasa keadilan saya pada saat membentuk MK semasa menjadi Presiden, semata-mata untuk menegakkan hukum,” ujar Megawati. (Yazid/MH)