MK Deklarasikan Komitmen Mempertahankan Opini âWTPâ
Selasa, 04 Agustus 2009
| 15:42 WIB
Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar (tengah) memimpin para pegawai MK membacakan deklarasi komitmen mempertahankan WTP dengan didampingi Panitera MK, Zainal Arifin Hoessein (ketiga dari kiri) dan para kepala biro serta kepala pusat.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mendeklarasikan komitmen untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK, Selasa (4/8). Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar yang kemudian diikuti oleh segenap pegawai MK ketika MK meneripa penghargaan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Anggaran Negara harus digunakan untuk rakyat dan merupakan amanat kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu anggaran yang tidak dikelola dengan baik akan melanggar hak konstitusional warga Negara, sehingga anggaran harus dikelola dengan semestinya,” ujar Janedjri di hadapan sembilah Hakim Konstitusi.
Dalam deklarasi mempertahankan opini WTP ini, turut hadir Baharuddin Aritonang selaku Anggota BPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi, Azis Syamsuddin dan Patrialis Akbar dari DPR RI, serta Sekjen Departemen Keuangan.
Terdapat lima hal yang menjadi poin penting yang harus dipegang oleh MK dalam deklarasi komitmen untuk mempertahankan opini WTP. Pertama, melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola lembaga peradilan yang baik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan fungsi peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan MK. Kedua, menyelenggarakan tugas-tugas administrasi lembaga peradilan MK secara efisien, efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, menyelenggarakan sistem akuntansi keuangan negara dan barang milik negara di lingkungan MK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Keempat, menyelenggarakan sistem pengendalian internal MK yang optimal. Kelima, menyusun laporan keuangan yang dapat memberikan keyakinan dan keandalan secara berkala kepada instansi yang berwenang dan publik sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas MK. (RNB Aji/MH)