Kalahkan âKYâ dan âMPRâ, âBIâ Juarai Lomba Cerdas Cermat UUD 1945
Selasa, 04 Agustus 2009
| 08:27 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD (kiri) bersama Hakim Konstitusi M. Alim (kedua dari kiri) dan Achmad Sodiki (kanan) berbicara dengan peserta lomba Cerdas Cermat UU 1945 siswa tunanetra tingkat SLTP dari SLB Bahari, Pandeglang, Banten.
Jakarta, MKOnline - Tim lomba cerdas cermat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Sekolah Luar Biasa (SLB) Perwari asal Kuningan, Jawa Barat, berhasil menjadi juara pertama Lomba Cerdas Cermat UUD 1945 yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Regu Bank Indonesia (BI) tersebut berhasil menyisihkan dua regu lainnya, yakni regu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari SLB Bahari, Pandeglang, Banten, dan regu Komisi Yudisial (KY) dari SLB A Taman Harapan, Jakarta Timur, dalam babak final yang digelar pada Ahad (2/8) di gedung MK, Jakarta.
Lomba cerdas cermat UUD 1945 siswa tunanera tingkat SLTP dalam rangka peringatan ulang tahun Mahkamah Konstitusi yang ke-6 ini diselenggarakan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2009 dan diikuti oleh 27 regu dari sekolah se-DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Untuk babak final kali ini, Dewan Juri yang terdiri dari Yayasan Mitra Netra, Departemen Pendidikan Nasional dan Mahkamah Konstitusi, memberikan tiga tahap pertanyaan yakni pertanyaan paket untuk tiap masing masing regu, pertanyaan paket lemparan dan pertanyaan paket rebutan. Paket pertanyaan yang diberikan oleh dewan juri tidak jauh-jauh dari semua hal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mulai dari pasal 1 sampai pasal 37.
Para peserta lomba yang terdiri dari tiga regu dalam lomba babak final saling bersaing untuk menjawab pertanyaan. Bahkan saat paket pertanyaan rebutan, ketiga regu berlomba untuk saling memperebutkan pertanyaan dan menjawabnya dengan benar.
Akhirnya, setelah pertanyaan yang diberikan oleh dewan juri telah selesai, diketahui bahwa nilai dari regu BI adalah 2.450, regu KY mendapatkan nilai 750, dan regu MPR mendapatkan nilai 700. Dengan demikian regu BI berhak untuk menjadi juara pertama, regu KY menjadi juara kedua, dan regu MPR mendapatkan juara ketiga.
Acara lomba cerdas ini merupakan salah satu langkah dari MK untuk mensosialisasikan dan memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Bola salju sosialisasi
Saat memberikan sambutan pada pembukaan lomba (31/7), Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, menyatakan sangat gembira atas kedatangan para peserta lomba. Mahfud menuturkan walaupun para peserta tidak dapat melihat Gedung MK sebagai tempat berlangsungnya lomba namun Mahfud percaya para peserta mampu merasakan suasana penyambutan yang dilakukan keluarga besar MK.
“Walaupun mata adik-adik sekalian tidak mampu melihat, tapi saya yakin melalui indera keenam yang dimiliki, adik-adik mampu merasakan kehangatan yang dilakukan keluarga besar MK dalam menyambut adik-adik sekalian,” imbuh Mahfud.
Mahfud berharap acara ini menjadi bola salju untuk lebih mensosialisasikan MK di tengah masyarakat. “Bola salju semakin lama akan semakin membesar karena membawa butiran salju lainnya. Saya harap acara ini juga seperti itu. Menjaga konstitusi tetap bertahan di masyarakat. Begitu pula dengan para peserta agar bisa menjadi bola salju di masyarakat melalui lomba ini,” tutup Mahfud.
Kekurangan bukanlah sebuah hambatan bagi para peserta lomba, tapi merupakan sebuah tantangan yang harus ditaklukkan demi terwujudnya cita-cita pendidikan yakni mencerdaskan bangsa termasuk salah satunya yakni pendidikan berkonstitusi dan sadar berkonstitusi. (Lulu/RNB Aji/MH)