Mahasiswa FH Universitas Bandar Lampung Studi Banding ke MK
Senin, 03 Agustus 2009
| 17:41 WIB
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (berbaju coklat) berfoto bersama dengan para mahasiswa UBL.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945 sebagai konstitusi. Namun MK hanya memiliki fungsi untuk menjaga konstitusi agar tetap menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Senin (3/8), di Gedung MK.
MK mempunyai empat kewenangan yang diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Empat kewenangan tersebut, yakni melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga nagara, memutus pembubaran parpol, meng-impeachment Presiden seandainya DPR berpendapat Presiden melakukan tindakan yang berlawanan dengan konstitusi, dan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu baik legislatif, Presiden - Wakil Presiden maupun daerah.
MK, lanjut Maria, pada bulan Agustus ini akan melaksanakan kewenangannya memutus perkara mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2009. Menurut Maria, PHPU Presiden berbeda dengan PHPU Legislatif maupun PHPU Kepala Daerah (Pemilukada). MK hanya diberi waktu 14 hari untuk memutus perkara PHPU Pilpres. Sementara untuk PHPU Legislatif maupun Pemilukada, MK diberi batas waktu 30 hari sejak pendaftaran perkara untuk memutuskan. “Untuk PHPU Pilpres, MK diberi waktu hingga tanggal 19 Agustus 2009, namun MK berusaha untuk menyelesaikannya pada tanggal 12 Agustus 2009,” jelas Maria.
Disinggung mengenai kemungkinan MK menguji putusan Mahkamah Agung (MA), Maria menegaskan MK tidak mempunyai kewenangan untuk menguji putusan MA ataupun sebaliknya. “Kedudukan MK dan MA seimbang sebagai lembaga kehakiman di Indonesia,” papar Maria.
Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi yang diberikan jika putusan MK tidak dilaksanakan di lapangan, Maria menjelaskan bahwa tidak ada sanksi jika putusan MK tidak diimplimentasikan di lapangan. Kalau berkaitan dengan pengujian undang-undang, kewenangan MK ini hanya sampai pada judicial review dan memutuskan saja. “Untuk implementasi putusan MK di lapangan bukanlah menjadi kewenangan MK. Hal ini juga karena MK belum mempunyai kewenangan constitutional complaint seperti Mahkamah Konstitusi di negara lain,” jelas Maria. (Lulu A/MH)