Sidangkan Sengketa Pilpres, MK Siap Menegakkan Keadilan Substantif
Senin, 03 Agustus 2009
| 14:06 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD (kiri), didampingi oleh Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait kesiapan MK dalam memeriksa perkara sengketa Pilpres 2009.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menegakkan keadilan substantif. Dalam arti, apa yang secara formal prosedural benar, bisa saja disalahkan jika secara materiil dan substansinya melanggar keadilan. Sebaliknya, apa yang secara formal prosedural salah, bisa saja dibenarkan jika secara materiil dan substansinya sudah cukup adil.
“Tapi perlu saya tegaskan bahwa dengan keadilan substanstif, bukan berarti MK harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang. Dengan keadilan substantif, berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum,” demikian ungkap Ketua MK, Moh. Mahfud MD yang didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, saat menggelar konferensi pers di Gedung MK, Senin (3/8), menjelang sidang sengketa Pilpres 2009.
Mahfud menjelaskan, mulai Selasa (4/8) MK akan memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilu Pilpres 2009. Berkas-berkas permohonan sudah diterima lengkap, baik dari pasangan JK-Win maupun dari pasangan Mega-Pro. “Isi permohonan dan kelengkapan alat bukti yang disampaikan kedua pasangan Pemohon sudah memenuhi syarat dan logis untuk diperiksa lebih lanjut. MK nanti akan mengadu alat bukti secara terbuka dengan alat bukti Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (pasangan capres/cawapres terpilih), sehingga bisa diikuti juga dinilai oleh masyarakat,” papar Mahfud.
Ditambahkan Mahfud, jika KPU sebagai Termohon tidak dapat memberi bukti yang sebaliknya, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya. MK sendiri belum mengetahui pihak mana yang akan menang dalam perkara sengketa pilpres, semua tergantung pembuktian di persidangan yang terbuka untuk umum.
Bagaimanapun, lanjut Mahfud, MK menjamin akan mengadili perkara sengketa Pilpres 2009 secara independen, obyektif, tanpa intervensi oleh siapa pun. Independensi MK ini bukan hanya independen dari tekanan pemerintah atau incumbent, tetapi juga independen dari tekanan pihak lain seperti opini pers, LSM, atau dari Tim Sukses kedua Pemohon.
Terkait sidang sengketa Pilpres 2009, Mahfud ingin menegaskan bahwa semua alat bukti hanya bisa disampaikan di persidangan, tak bisa disampaikan melalui surat atau sms kepada pribadi-pribadi hakim. Penjelasan lisan atau telepon yang disampaikan diluar sidang tidak akan digubris. Agar fair dan bisa dinilai secara terbuka, semua informasi dan keterangan harus disampaikan dalam sidang terbuka.
“MK bertugas menegakkan demokrasi dan mengawal tegaknya konstitusi. Perkara yang sedang ditangani sekarang adalah pertaruhan bagi masa depan demokrasi dan konstitusionalisme kita. Oleh sebab itu MK tidak mungkin bermain-main dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2009,” tandasnya. (Nano Tresna A.)