âMK Siap Sidangkan Sengketa Pilpres 2009â
Jumat, 31 Juli 2009
| 08:02 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Jakarta, MKOnline – Dengan telah diregistrasinya permohonan gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres akan segera digelar. MK memiliki waktu selama 14 hari kerja sesuai dengan amanat undang-undang. Saat ini telah masuk dua permohonan, yakni dari pasangan capres/cawapres Jusuf Kalla dan Wiranto (JK-WIN) dan capres Megawati-Prabowo Subianto (Mega-Prabowo).
“MK akan menyikapi secara objektif permohonan tersebut dalam persidangan,” terang Ketua MK Moh. Mahfud MD kepada wartawan di ruang kerjanya di lt.15 gedung MK, Kamis (30/7).
Mahfud juga menambahkan bahwa permohonan pasangan capres JK-WIN kepada MK adalah diadakannya pemilihan ulang secara menyeluruh di Indonesia karena carut marut masalah DPT.
“Permohonan pasangan JK-WIN telah memenuhi syarat dan akan dinilai oleh MK. Untuk kebenaran substansi, ya nanti lihat dulu pembuktian persidangan MK. Tapi saat ini kebenaran untuk permohonan secara formil sudah ada bukti yang diajukan,” katanya dihadapan para wartawan.
Sedangkan untuk permohonan pasangan Mega-Prabowo berlapis tiga. “Pertama kubu Megawati memohonkan kepada MK agar Pemilu dilanjutkan dengan dua putaran. Hal itu didalilkan oleh pasangan Mega Prabowo karena mereka menganggap KPU salah dalam menghitung hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan SBY-Boediono mencapai lebih dari 50%, sehingga hanya selesai satu putaran,” terangnya
Kemudian permohonan yang kedua adalah dilakukannya pemilihan ulang untuk seluruhnya seperti yang dimohonkan pasangan JK-WIN. Dan yang ketiga adalah memohonkan untuk diulangnya pemungutan suara di 25 provinsi di Indonesia. “Semua permohonan didasarkan pada kisruhnya DPT (daftar pemilih tetap),” kata Mahfud.
Kisruh DPT
Permasalahan Kisruh DPT merupakan permasalahan yang tersendiri dalam permohonan PHPU di MK. Akan tetapi apabila DPT dapat merubah perolehan suara partai politik ataupun calon anggota legislatif dan DPD, maka MK juga bisa menilai tentang DPT.
“Memang saya pernah mengatakan bahwa permasalahan DPT adalah ranah Pengadilan Umum. Tapi, kalau DPT itu sebagai alat bukti salah satu kasus untuk diajukan dalam persidangan, maka MK harus memeriksanya. Hal tersebut dengan catatan bahwa DPT itu benar-benar diketahui dan bisa mempengaruhi perolehan suara,” tegasnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa kekisruhan DPT apabila berpengaruh terhadap hasil pemilu dapat dilihat melalui tiga hal. “Pertama apakah benar terdapat kloning, NIK ganda. Itu yang harus dibuktikan. Kedua, apabila benar, apakah DPT fiktif dengan pengkloningan tersebut digunakan dalam proses Pemilu. Kalau digunakan, maka pasti ada ketidakadilan dalam proses Pemilu. Ketiga, apakah signifikan untuk merubah perolehan suara. Kalau tidak signifikan, maka tidak akan berpengaruh,” terangnya.
Mahfud menambahkan bahwa dirinya percaya kepada pasangan JK-WIN dan Mega-Prabowo dengan permohonan dan bukti yang diajukan kepada MK. “Bukti yang diajukan oleh kedua pasangan dapat dinilai MK dalam persidangan. Begitu juga dengan KPU. Saya percaya bahwa KPU pasti punya data pembanding,” ungkapnya. (RNB Aji/MH)