Mengadu ke MK, Mega-Prabowo Minta Hasil Pilpres 2009 Dibatalkan
Selasa, 28 Juli 2009
| 13:29 WIB
Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, diwawancara wartawan usai mendaftarkan gugatan hasil pilpres ke MK.
Jakarta, MKOnline – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto mendaftarkan gugatan hasil pemilihan umum presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa pagi (28/7). Pendaftaran tersebut dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan Mega-Prabowo yang dipimpin olehh Gayus Lumbuun dan Fadli Zon serta diterima langsung oleh Panitera MK, Zainal Arifin Hoessein.
Dalam Permohonannya, Mega-Prabowo menginginkan agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2009.
Selain itu, pasangan capres/cawapres nomor urut 1 ini juga memohonkan agar MK mengabulkan permohonannya bahwa perolehan yang benar untuk masing-masing Capres dan Cawapres adalah; 1) Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto adalah sebesar 32.548.105 suara (35,06 %); 2) Susilo Bambang Yodhoyono dan Boediono adalah 45.215.927 suara (48,70%); 3) Jusuf Kalla dan Wiranto adalah 15.081.814 suara (16,24%).
Dalam jumpa pers usai penyerahan permohonan, Gayus Lumbuun selaku koordinator tim advokasi Mega-Prabowo mengatakan bahwa banyak sekali kecurangan yang bersifat terstruktur dan massif sehingga MK harus membatalkan hasil keputusan rekapitulasi Pilpres 2009 oleh KPU secara nasional.
Sementara itu, Arteria Dahlan selaku tim kuasa hukum pasangan Mega-Prabowo menjelaskan bahwa terdapat bukti kecurangan yang ditemukan pihaknya. “Bukti tersebut yang diperoleh dari lapangan terdiri dari bukti kuantitatif dan kualitatif,” ujarnya kepada para wartawan. Pihaknya juga telah menyerahkan 52 bukti berupa kecurangan kepada Mahkamah.
“Kami menemukan bahwa terdapat sekitar 28 juta suara dalam rekapitulasi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih lagi suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menguntungkan pasangan nomor 2,” tambahnya.
Selain soal perhitungan suara, pasangan Mega-Prabowo juga mempermasalahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun KPU. Arteria menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Permasalahan DPT yang tidak dihiraukan oleh KPU itu merupakan pelanggaran. DPT Pilpres seharusnya dimutakhirkan sehingga tidak ada penyelewengan DPT. Dengan demikian KPU telah melanggar Undang-Undang Pemilu bahwa KPU harus memutakhirkan DPT,” paparnya.
Lebih rinci Arteria menambahkan, di daerah terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda baik dalam satu TPS yang sama ataupun berbeda TPS. “NIK ganda tersebut terdapat di 25 provinsi di Indonesia. Kemudian DPT Pilgub ataupun Pemilukada digunakan untuk Pilpres 2009, DPT tanpa umur, DPT tanpa nama, DPT yang masih sama dengan DPS Pemilu legislatif,” tambanya. (RNB Aji/MH)