âMK Mendukung Forum Sosialisasi Sadar Berkonstitusiâ
Senin, 27 Juli 2009
| 13:34 WIB
Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar, melayani permintaan para guru PKn asal Malang, Jawa Timur, yang meminta tanda tangannya usai memberikan ceramah mengenai pendidikan kesadaran berkonstitusi, Senin (27/7).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Senin (27/7) di Gedung MK Jakarta. Kunjungan MGMP PKn ini merupakan salah satu upaya untuk lebih mengenal MK dan kewenangannya, karena MK merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang harus diajarkan kepada para murid.
Dalam penerimaan kunjungan itu, Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menerangkan bahwa MK memiliki beberapa kewenangan berdasarkan UUD 1945. “Pertama, MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kelima, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD,” ujarnya.
Selain itu, MK juga memiliki peran untuk selalu memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi kepada segenap warga negara Indonesia. “Saat ini, MK telah banyak melakukan safari untuk sosialisasi MK dan pendidikan kesadaran berkonstitusi. MK juga menerbitkan UUD dalam berbagai macam bahasa, antara lain dalam bahasa Jawa, Arab pegon (arab gundul), Inggris, Mandarin, dan dalam huruf Braile. Ada juga buku Syarah UUD 1945 dalam perspektif islam yang begitu membantu kalangan pesantren,” ungkapnya kepada para guru PKn.
Menanggapi bahwa sebenarnya semua guru-guru di daerah sangat memerlukan sosialisasi tentang MK, Mukthie mendukung langkah untuk selalu membuat forum-forum sebagai salah satu sarana mensosialisasikan MK dalam sistem ketatanegaraan.
“MK seringkali melakukan kunjungan baik dalam bentuk forum ceramah maupun kuliah umum. Jadi, untuk sosialisasi tentang pendidikan kesadaran berkonstitusi, saya selaku hakim MK akan mendukung dan senang apabila dibuatkan forum terutama bagi MGMP PKn dimana saja. Cukup menyediakan forum saja, jangan memikirkan masalah berapa biaya untuk mendatangkan hakim MK ke daerah-daerah. Kedatangan serta akomodasi hakim MK akan ditanggung MK,” tegasnya. (RNB Aji/MH)