MK Buka Penerimaan Permohonan Sengketa Pilpres
Senin, 27 Juli 2009
| 07:55 WIB
Staf Mahkamah Konstitusi yang bertugas melakukan penerimaan permohonan telah menyiapkan meja penerimaan permohonan sengketa pilpres.
Jakarta, MKOnline - Rekapitulasi hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (26/7). Terhitung mulai satu detik semenjak KPU menetapkan perolehan suara bagi para Capres dan Cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Pembukaan pendaftaran sengketa pilpres dilakukan Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan MK, Kasianur Sidauruk, Sabtu (25/7) sekitar pukul 10.25 WIB di Gedung MK.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang MK (UUMK), pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa keberatan dengan penetapan hasil pilpres oleh KPU memiliki waktu 3 x 24 jam terhitung sejak pengumuman KPU untuk mendaftarkan gugatannya. Pendaftaran sengketa hasil pilpres akan ditutup Selasa (28/7) pada jam yang sama. Kasianur menyatakan kesiapan MK dalam menerima keberatan masing-masing calon presiden dan wakil presiden dalam waktu 3 x 24 jam. "Apabila ada keberatan masing-masing calon, MK siap menerima," katanya. (Lulu A.)