Jakarta, MKOnline - Salah satu tugas penting Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mendorong dan menjaga agar konstitusi tetap dijalankan dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut demi menjaga keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar ketika menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Selasa (21/7), di Gedung MK.
Akil juga menjelaskan tugas tersebut berkaitan dengan fungsi MK sebagai lembaga pengawal konstitusi. MK berperan penting agar konstitusi dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh warga Negara Indonesia. Menurut Akil, MK lahir dengan didorong empat hal, yakni yakni implikasi dari paham Konstitualisme, adanya mekanisme check and balance, penyelenggaraan negara yang bersih, serta perlindungan terhadap HAM. Sebagai implikasi dari Paham Konstitualisme, lanjut Akil, MK berfungsi untuk menjamin kebebasan warga negara. MK juga merupakan salah satu cabang negara yang bertugas untuk menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan menghormati serta melindungi hak asasi manusia. Selain itu MK juga dapat ditempatkan untuk melakukan kontrol terhadap akuntabilitas penyelenggara negara. “Semua itu agar penyelenggara Negara tetap melaksanakan demokrasi dan menghormati HAM,” tegas Akil.
Akil pun menjelaskan mengenai kewenangan yang dimiliki MK, di antaranya memutus pembubaran parpol, mengadili sengketa lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, dan memutus perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada bulan November 2008, MK pun memiliki kewenangan baru untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada. “Memutus sengketa Pemilukada merupakan satu-satunya kewenangan MK yang diputus melalui Undang-undang. Setiap kewenangan MK tercantum dalam konstitusi,” jelas Akil.
MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, harus menjaga peradilan yang modern, cepat, sederhana dan transparan. Hal ini, lanjut Akil, semata-mata demi agar MK tetap menjadi lembaga peradilan yang terpercaya bagi masyarakat dan para pencari keadilan. “MK harus menjamin semua bisa diakses oleh pencari keadilan dengan jauh dari berbagai intervensi,” jelas Akil. (Lulu A.)