Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mengenai Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Senin (13/7) di Gedung MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-VII/2009 mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
Perkara yang dimohonkan oleh Ahmad Husaini, M. Sihombing Nababan, dan Aziz ini mempermasalahkan tiga pasal yang terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni Pasal 247 ayat (2), Pasal 247 ayat(4), dan pasal 253 ayat (1) sepanjang frasa “dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota”. Kuasa hukum Pemohon, Sandi E. Situngkir, menjelaskan Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya Pasal 274 ayat (2) dan (4) karena pembatasan waktu pelaporan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu tidak rasional dan cenderung melindungi pelaku tindak pidana pemilu.
“Padahal sarana dan prasarana pelaksanaan Pemilu dan letak geografis negara Indonesia adalah salah satu faktor penghambat bagi Para Pemohon untuk bisa menemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana,” jelas kuasa hukum Pemohon yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI- Jakarta).
Pemohon juga mendalilkan bahwa Panwaslu dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menafsirkan bahwa setelah melebihi batas waktu 3 hari setelah pelanggaran terjadi, pelaporan tersebut tidak diterima. “Ketentuan ini telah menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 pada Pasal 28D ayat (1). Selain itu, ketentuan ini menyebabkan viktimisasi tehadap Pemohon yang juga selaku korban,” jelas kuasa hukum Pemohon.
Mengenai Pasal 253 ayat (1), Pemohon mendalilkan bahwa hak untuk melaporkan tindak pidana pemilu bukan hanya milik Bawaslu dan Panwaslu saja, tetapi juga milik setiap warga negara termasuk Para Pemohon.
Majelis Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar, Muhammad Alim dan Maruarar Siahaan memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum digelar sidang lanjutan. (Lulu A.)