Memilih Bermodal KTP & Paspor
Selasa, 07 Juli 2009
| 07:59 WIB
Jakarta, Republika - Kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT) berakhir di meja hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilih yang tak terdaftar dalam DPT boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 8 Juli, dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor.* Syarat Memilih Menggunakan KTP dan Paspor- KTP dan paspor masih berlaku.
- Harus turut membawa kartu keluarga (KK) atau nama sejenisnya.
- Hanya boleh memilih di TPS yang berada di RT/RW --atau nama sejenisnya-- yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Sebelum memilih, yang bersangkutan mendaftarkan diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS.
- Menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri (TPSLN).
* Syarat Memilih dalam UU N 42/2008 tentang PilpresPasal 27(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.Pasal 28Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.Pasal 111(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilih yang terdaftar pada DPT pada TPS yang bersangkutan; dan b. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.* Jumlah Pemilih dalam DPT- 176.367.056Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU pada 31 Mei 2009.- 176.395.015KPU merevisi DPT dan menetapkan DPT baru sesuai Keputusan KPU No 315/Kpts/KPU/2009 pada 8 Juni 2009.
http://www.republika.co.id/koran/14/60610/Perketat_Kontrol_KTP