Warga Tidak Tercantum Dalam Daftar Pemilih Mengadu ke MK
Senin, 06 Juli 2009
| 15:05 WIB
Refly Harun (kiri) menyampaikan permohonannya terkait konstitusionalitas DPT di hadapan Majelis Hakim MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono dengan didampingi kuasanya Andi Muhammad Asrun, Senin (6/7) di Gedung MK. Panel hakim diketuai oleh Mahfud MD dan didampingi Arsyad Sanusi dan Harjono.
Pemohon mengujikan Pasal 28 UU 42/2008 yang berbunyi “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih”. Lalu, Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan”.
Pemohon menyatakan bahwa dua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Alasan pemohon, pasal a quo menyebabkan seorang warga negara kehilangan hak memilihnya ketika tidak terdaftar sebagai pemilih atau tidak tercantum dalam DPT. Hal ini oleh Pemohon dinilai sangat tidak adil.
“Sepanjang pengetahuan kami, ada yang terdata, tercantum dalam TPS, tetapi tidak masuk dalam DPT”, ujar Pemohon dalam persidangan. “Ada warga di RT kami yang sudah puluhan tahun tinggal di situ, masih tidak terdaftar dalam DPT”, tambahnya.
Hakim Konstitusi Harjono sempat menanyakan persentase warga yang tidak masuk DPT. “Kalau anda hidup dalam rumpun tetangga, apakah bisa memprediksi berapa orang yang belum tercantum dalam DPT?” selidik Harjono saat persidangan.
Pemohon mengatakan bahwa itu sulit diprediksi. “Soal angka adalah soal spekulatif. Sulit diprediksi, tapi pasti ada warga yang tidak tercantum dalam DPT” ujar Pemohon dengan tegas. (Yazid/MH)