Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan ulang di 26 kecamatan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan, Rabu (24/6), di gedung MK, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Ketua MK, Moh. Mahfud. MD menyatakan hal itu pada sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan susulan perkara No.84/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sidang pembacaan putusan susulan Partai Hanura ini digelar untuk memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di 2 daerah pemilihan (Dapil), yaitu Dapil Lampung II dan Dapil Sulut 5. Di Dapil Lampung II Pemohon mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara di Dapil Lampung II pada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Pada Kabupaten Tulang Bawang, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara untuk Partai Gerinda sejumlah 23.135 suara, untuk PKB sejumlah 7.271 suara, dan untuk PAN sejumlah 6.069 suara, serta pengurangan suara untuk Pemohon (Partai Hanura) sejumlah 285 suara. Di Kabupaten Lampung Tengah terjadi penggelembungan suara, yaitu untuk Partai Gerindra sejumlah 1.463 suara, PKB sejumlah 802 suara, PAN sejumlah 384 suara, dan Pemohon (Partai Hanura) sejumlah 164 suara.
Sedang di Dapil Sulut 5, Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 124 suara di Kecamatan Bintauna di Kabupaten Bolaang Mongondow.
MK dalam amar putusannya sebelum menjatuhkan putusan akhir memutus memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan penghitungan ulang perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Tahun 2009 untuk DPR RI di 26 kecamatan pada Kabupaten Tulang Bawang, yaitu kecamatan-kecamatan: Panca Jaya, Pagar Dewa, Rawa Pitu, Dente Teladas, Penawar Aji, Gedung Aji, Way Kenanga, Gunung Agung, Way Serdang, Lambu Gibang, Gedung Aji Baru, Rawajitu Timur, Mesuji Timur, Simpang Pematang, Banjar Margo, Mesuji, Tanjung Raya, Meraksa Aji, Rawajitu Utara, Gedung Meneng, Gunung Terang, Rawajitu Selatan, Penawar Tama, Tumijajar, Tulang Bawang Udik, dan Tulang Bawang Tengah dengan mendasarkan pada formulir Model C-1 dalam tenggang waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.
“Terjadi ketidakkonsistenan dalam perolehan suara yang didasarkan atas bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon sepanjang di 26 kecamatan pada Kabupaten Tulang Bawang,” jelas hakim konstitusi saat membacakan kesimpulan putusan.
“MK juga menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009, tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009 sepanjang mengenai perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Tahun 2009 di 26 kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang,” kata Mahfud. MD.
Lebih jauh MK menegaskan, apabila formulir C1 yang dijadikan dasar penghitungan suara ulang ternyata telah hilang atau tidak lengkap, maka Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang formulir C1-nya hilang atau tidak lengkap di kecamatan-kecamatan yang bersangkutan. Tenggang waktu yang diberikan adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.
“Waktu 30 hari untuk memutus perkara ini tidak mencakup hari kerja sejak putusan ini diucapkan sampai dengan ditetapkannya hasil pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang oleh KPU dilaporkan kepada Mahkamah,” imbuh Mahfud MD
MK juga menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Sulut 5. Adapun pertimbangan Mahkamah menolak Dapil Sulut 5 disebabkan Pemohon tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan dalil-dalilnya sehingga dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum dan karenanya dikesampingkan.
Usir keluar ruang sidang
Di akhir persidangan pembacaan putusan yang berlangsung singkat ini diwarnai aksi interupsi Gusti Randa, kuasa hukum Pemohon. Namun karena interupsi ditolak dan Gusti Randa tetap ngotot, akhirnya Ketua MK, Moh. Mahfud. MD mengusir kuasa hukum Pemohon untuk meninggalkan ruang sidang. (WS. Koentjoro/MH)