Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Golkar sepanjang enam dapil, yakni Dapil Sumatera Utara 6, Dapil Kepulauan Riau 4, Dapil Musi Rawas 5, Dapil Kota Bekasi 3, Dapil Seram Bagian Barat 1, dan Dapil Jayapura Selatan 1. MK Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Harjono, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi dan Achmad Sodiki, masing-masing sebagai Anggota.
MK juga menetapkan penghitungan perolehan suara untuk keenam dapil, yakni Dapil Sumatera Utara 6 adalah 79.121 suara, Dapil Kepulauan Riau 4 untuk caleg Pemohon nomor urut 2 atas nama H.M. Nur Syafriadi berjumlah 86 suara di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Sedangkan Dapil Musi Rawas 5 untuk caleg Pemohon nomor urut 5 atas nama Erwin Wira Syarif berjumlah 228 suara di Kecamatan Ulu Rawas. Dapil Kota Bekasi 3 untuk caleg Pemohon nomor urut 1 atas nama Hj. Tamimah berjumlah 2.871 suara dan caleg Pemohon nomor urut 2 atas nama H. Suherman berjumlah 2.841 suara. Untuk Dapil Seram Bagian Barat 1 adalah 4.027 suara. Dan Dapil Jayapura Selatan 1 untuk caleg Pemohon nomor urut 3 atas nama Hj. Jumhariati berjumlah 929 suara, caleg Pemohon nomor urut 10 atas nama Trotje Lena Korowa berjumlah 625 suara, caleg Pemohon nomor urut 1 atas nama Julius Mambay berjumlah 544 suara, dan caleg Pemohon nomor urut 2 atas nama Abd. Rahman Bailusy berjumlah 516.
Dikabulkannya permohonan Pemohon di enam dapil tersebut, setelah melakukan verifikasi dan validasi terhadap bukti-bukti Pemohon dan Termohon, MK memutuskan bahwa permohonan Pemohon di enam dapil tersebut terbukti dan beralasan hukum. “Berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut MK permohonan Pemohon terbukti dan beralasan hukum, sehingga oleh karenanya harus dikabulkan,” ujar Hakim Konstitusi.
“Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi Termohon dan Turut Termohon terbukti beralasan sepanjang mengenai Daerah Pemilihan Lampung I dan mengenai Sulawesi Tenggara 5 khusus untuk permohonan terkait dengan caleg La Nika,” jelas Mahfud. Dalam amar putusan Nomor 94/PHPU.C-VII/2009, MK juga mengabulkan Eksepsi Termohon untuk sebagian dan menolak Eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk selebihnya.
Sedangkan untuk 43 dapil lainnya, MK menjelaskan bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dali Pemohon. “Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya dan oleh karenanya permohonan harus ditolak,” ujar Hakim Konstitusi.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mempermasalahkan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU di 49 dapil. Untuk PHPU DPR RI, Pemohon mengajukan beberapa dapil, yakni Dapil Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) II, Sumatera Utara (Sumut) III atas nama Roberto dan Bachtiar, Dapil Riau I, Dapil DI Yogyakarta, Dapil Lampung I, Dapil Jawa Barat I, Dapil Jawa Timur XI, Dapil Sulawesi Selatan III, Dapil Maluku Utara I dan Dapil Papua I. Sementara untuk PHPU DPRD Provinsi, Dapil NAD 3, Dapil Sumut 6, Dapil Riau 7, Dapil Kepulauan Riau 2 atas nama Edwil SD dan Erwan B, Dapil Kepulauan Riau 4, Dapil DKI Jakarta 3, Dapil Bali 3, Dapil Kalimantan Timur 1 dan 2, Dapil Sulawesi Selatan 6, Dapil Sulawesi Tenggara 5 atas nama La Ode Muh. Marsudi dan La Nika, Dapil Maluku Utara 5, dan Dapil Papua 4.
Sedangkan untuk PHPU DPRD Kabupaten/Kota, Dapil Aceh Utara 1,Dapil Aceh timur 5, Dapil Aceh Utara 3, Dapil Tapanuli Tengah 3, Dapil Kuantan Singingi 4, Dapil OKU Selatan, Dapil Musi Rawas 4 dan 5, Dapil Kota Bitung, Dapil Kota Jambi 4, Dapil Kota Bekasi 3, Dapil Cilacap 3 dan 4, Dapil Cianjur 1, Dapil Bangkalan 1, Dapil Surabaya 5, Dapil Seram Bagian Barat 1, Dapil Konawe Selatan 2, Siak 3, Dapil Jayapura Selatan 1, Dapil kota Bandung 1 dan Dapil Buleleng.
Dalam amar putusan, Mk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 sepanjang menyangkut hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD di Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6, Kepulauan Riau 4, Musi Rawas 5, Kota Bekasi 3, Seram Bagian Barat 1, dan Jayapura Selatan 1. MK juga menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang mengenai Daerah Pemilihan Sumatera Utara III (permohonan diajukan terkait caleg Bachtiar Ravalena Ujung), Lampung I, Sulawesi Tenggara 5 (permohonan diajukan terkait dengan caleg La Nika), dan Kuantan Singingi 4.
Sidang terakhir
Sidang putusan perkara yang diajukan oleh Partai Golkar ini merupakan sidang terakhir yang digelar MK untuk perkara PHPU 2009. Terkait hal itu, sebelum megetok palu sidang,, Ketua MK, Moh. Mahfud MD., mengajak para hadirin untuk berdoa sejenak sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya proses persidangan PHPU dengan lancar.
Mahkamah Konstitusi telah menggelar persidangan perkara PHPU sejak 18 Mei 2009 lalu. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU legislatif yang diajukan oleh peserta pemilu.(Lulu Anjarsari/NTA/ard)