Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk perkara No.74/PHPU.C-VII/2009 di 13 Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Dapil Provinsi Bengkulu, Dapil Provinsi Sulsel 6, Dapil Sumbar 2, Dapil Sumut 1, Dapil 2 Provinsi Sumut, Dapil 4 Mamuju, Dapil 6 Ogan Komering Ilir; Dapil 3 Mamasa, Dapil 2 Purbalingga, Dapil 1 Kampar, Dapil 2 Banjar, Dapil 4 Kerinci, dan Dapil Kabupaten Kapuas. Ketua MK, Moh. Mahfud. MD menegaskan hal itu dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, (23/6), di gedung MK, Jakarta, mulai pukul 9.00 WIB.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara yang disebabkan oleh penggelembungan suara parpol lain, salah rekapitulasi, pengurangan suara, dan lain-lain, sehingga berimplikasi pada perolehan kursi PAN di 44 Dapil, baik untuk kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk kursi DPR RI ada 6 Dapil yang disengketakan, yaitu Provinsi Kaltim, Dapil Kaltim; Provinsi Riau, Dapil 2; Provinsi Bengkulu, Dapil Bengkulu; Provinsi Sulteng; Provinsi Sulsel; dan Provinsi Jabar, Dapil 7.
Untuk kursi DPRD Provinsi ada 10 Dapil, yaitu Provinsi NAD; Dapil 6; Provinsi Maluku; Dapil 6; Provinsi Kaltim, Dapil 2; Provinsi Jabar, Dapil 10 (Dapil Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota Banjar); Provinsi Sulsel, Dapil 6; Provinsi Sulsel, Dapil 4; Provinsi Gorontalo, Dapil 2; Provinsi Sumbar, Dapil 2; Provinsi Sumut, Dapil 1; dan Provinsi Sumsel, Dapil 7.
Sedang untuk kursi DPRD Kabupaten/Kota terdapat 27 Dapil, yaitu Kabupaten Mamuju; Sulbar, Dapil 4; Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Dapil 1; Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim, Dapil 7; Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel Dapil 4; Kabupaten Mamasa, Sulbar, Dapil 3; Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Dapil 4; Kabupaten Pidie, NAD, Dapil 2; Kabupaten Ogan Komering Ilir; Sumsel, Dapil 6; Kabupaten Purbalingga, Jateng, Dapil 2; Kota Serang, Banten, Dapil 2; Kabupaten Kampar, Riau, Dapil 1; Kabupaten Grobogan, Jateng, Dapil 1; Kabupaten Bombana, Sultra, Dapil 1; Kabupaten Sanggau, Kalbar, Dapil 1; Kabupaten Banjar, Kalsel, Dapil 2; Kabupaten Kerinci, Jambi, Dapil 4; Kota Cirebon, Jabar, Dapil 2; Kabupaten Semarang, Jateng, Dapil 3; Kabupaten Madiun, Jatim, Dapil 5; Kabupaten Sumedang, Jabar, Dapil 2; Kabupaten Kapuas, Kalteng, Dapil 1; Kota Tanjung Pinang, Kepri, Dapil 2; Kabupaten Bengkalis, Riau, Dapil 2; Kota Solok, Sumbar, Dapil 2; Kabupaten Batu Bara, Sumut, Dapil 4; Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Dapil 1; Kabupaten Simalungun, Sumut, Dapil 3; dan Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Dapil 1-5.
Setelah meneliti dengan seksama seluruh bukti dan keterangan saksi dari para pihak, MK dalam amar putusannya menyatakan dalam Eksepsi menolak Eksepsi Termohon, para Turut Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok perkara, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian karena dalil-dalil Pemohon berdasar dan beralasan hukum, yaitu Dapil Provinsi Bengkulu; Dapil Provinsi Sulsel 6; Dapil Sumbar 2; Dapil Sumut 1; Dapil 2 Provinsi Sumut; Dapil 4 Mamuju; Dapil 6 Ogan Komering Ilir; Dapil 3 Mamasa; Dapil 2 Purbalingga; Dapil 1 Kampar; Dapil 2 Banjar; Dapil 4 Kerinci; dan Dapil Kabupaten Kapuas. MK juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009 sepanjang untuk 13 Dapil yang dikabulkan tersebut.
Selain itu, MK menyatakan penghitungan perolehan suara yang benar menurut Mahkamah untuk: Dapil Bengkulu 2, untuk Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 atas nama Dewi Coryati, MSi sebesar 34.508 suara; sedangkan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1 atas nama Patrice Rio Capella sebesar 34.167; Dapil Provinsi Sumbar 2, untuk DPRD Provinsi atas nama Drs. Eri Rai Moncak Sutan (Calon Anggota DPRD Provinsi Nomor Urut 2) adalah sebesar 5.917 suara; sedangkan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Nomor Urut 6 Drs. Apris sebesar 5.915 suara; Dapil Kabupaten Kampar (Provinsi Riau), perolehan suara atas nama H. Muh Rais, Calon Anggota DPRD Provinsi Nomor Urut 2 sebesar 3.179; Dapil Purbalingga 2 Provinsi Jateng, perolehan suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Imam Edi Siswanto, S.Ag sebesar 2.557 suara; sedangkan Calon Anggota DPRD Nomor Urut 2 atas nama Suharto sebesar 2.568 suara; Dapil Sumsel 7 Provinsi Sumsel, perolehan suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Hasan bin Abdullah sebesar 16.752 suara, bukan 16.662; Dapil Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, perolehan suara Pemohon sebesar 14.725 suara.
Dapil Sulsel 6 perolehan suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama H. Andi Jamaluddin Jafar, SE, MM sebesar 9.661 suara; sedangkan Calon Anggota DPRD Nomor Urut 8 atas nama H.Kasmanuri sebesar; 9.262 suara; Dapil Mamuju 4, perolehan suara untuk PAN sebesar 1.955 suara; Partai Kedaulatan sebesar 1.575 suara, Partai Demokrasi Kebangsaan sebesar 1.739 suara; Dapil Mamasa 3, perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Nomor Urut 2 atas nama Levinus PH. Buntu, S sebesar 834 suara; sedangkan Calon Anggota DPRD Nomor Urut 2 atas nama A. Asdar Wahab sebesar 509 suara; Dapil Kampar 1, perolehan suara untuk PAN sebesar 3.189 suara; PBB sebesar 3.179 suara; Dapil Banjar 2, perolehan suara untuk PAN sebesar 2.713 suara; Dapil Kerinci 4, perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama H. Liberty sebesar 1.496 suara; sedangkan Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3 atas nama Andarno sebesar 1.493 suara; dan Dapil Kapuas 1, perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Nomor Urut 4 atas nama Ahmad Zaidi sebesar 1.699 suara; sedangkan Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Ngaidi sebesar 1.633 suara.
Menolak selebihnya
MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk keseluruhannya terhadap: Dapil Provinsi Kaltim; Dapil 2 Riau; Dapil Sulteng; Dapil Sulsel 2; Dapil 7 Jabar; Dapil 6 NAD; Dapil 6 Maluku; Dapil 2 Provinsi Kaltim 2; Dapil Jabar 10; Dapil Sulsel 4; Dapil Gorontalo 2; Dapil 7 Sumenep; Dapil Ogan Komering Ulu 4; Dapil Lampung Tengah 4; Dapil Pidie 4; Dapil Indragiri Hulu 1; Dapil Serang 2; Dapil Grobogan 1; Dapil Bombana 1; Dapil Sanggau 1; Dapil Kota Cirebon 2; Dapil Kabupaten Semarang 3; Dapil Madiun 5; Dapil Sumedang 2; Dapil Bengkalis 2; Dapil Tanjung Pinang 2; Dapil Solok 2; Dapil Batu bara 4; Dapil Jeneponto 1; Dapil Simalungun 3; dan Dapil Bojonegoro 1-5. (ws. Koentjoro/MH)