Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) sepanjang di Dapil Pesawaran 4 dalam sidang pleno di gedung MK, Senin (22/6). Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Achmad Sodiki, masing-masing sebagai Anggota.
Pada pokoknya Pemohon berkeberatan terhadap perolehan suaranya di 20 daerah pemilihan (Dapil). Untuk permohonan PHPU DPR-RI, yakni Dapil DKI Jakarta II, Dapil Sumatera Barat I, Dapil Kalimantan Barat, Dapil Jawa Barat IV. Untuk permohonan PHPU DPRD Provinsi yakni Dapil Jambi I, Dapil Sulawesi Selatan I, Dapil Nusa Tenggara Barat II, dan Dapil Sumatera Selatan VII. Untuk permohonan PHPU DPRD Kabupaten/Kota, yakni Dapil Bekasi 3, Dapil Banjar 1, Dapil Kota Baru 2, Dapil Manggarai Barat 3, Dapil Depok 4, Dapil Pesawaran 4, Dapil Deli Serdang 2, Dapil Tapanuli Tengah 1, Dapil Bogor 5, Dapil Pagar Alam 2, Dapil Bandung 2, dan Dapil Tidore 3.
”Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, kecuali mengenai Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3. Eksepsi Termohon terbukti dan beralasan sepanjang mengenai Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3,” jelas hakim konstitusi dalam kesimpulan mengenai eksepsi. Dalam amar putusannya yang dibacakan, Mahkamah mengabulkan Eksepsi Termohon untuk sebagian dan menolak Eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk selebihnya.
Pertimbangan Mahkamah dalam pokok permohonan, hanya mengabulkan permohonan sepanjang di Dapil Pesawaran 4. Mahkamah berpendapat untuk Dapil ini bahwa bukti yang sah dan meyakinkan adalah bukti yang diajukan Pemohon. ”Mahkamah menilai bahwa bukti yang sah dan meyakinkan adalah bukti yang diajukan Pemohon karena bukti yang diajukan Turut Termohon XIV pada setiap perolehan PSI terlihat banyak coretan, dengan demikian bukti Pemohon oleh Mahkamah dinilai sah dan meyakinkan sehingga dalil Pemohon mengenai penggelembungan perolehan suara PSI sebanyak 209 suara terbukti sah dan meyakinkan,” kata majelis hakim.
Sedangkan untuk Dapil Sumatera Selatan 7, Mahkamah berpendapat apa yang didalilkan Pemohon tidak didukung alat bukti dan selain itu, posita permohonan Pemohon mendalilkan penggelembungan suara Partai Hanura dan PPPI di Dapil Sumatera Selatan 7, tetapi di dalam petitum butir 2 permohonan halaman 55, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Penetapan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009 secara nasional untuk Dapil Nusa Tenggara Barat 2 (Kabupaten Lombok Barat).
“Oleh karenanya permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) karena apa yang didalilkan dalam posita permohonannya tidak sesuai dengan apa yang diminta dalam petitumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 6 ayat (4) huruf b dan ayat (5) PMK 16/2009, sehingga permohonan Pemohon harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut hakim konstitusi membacakan pertimbangan putusan. Dalam kesimpulannya, MK menyatakan permohonan Pemohon untuk Dapil Sumatera Selatan 7 tidak memenuhi syarat.
Sedangkan untuk permohonan Pemohon untuk Dapil selebihnya, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan tidak beralasan.
Amar Putusan
Dalam amar, Mahkamah dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang mengenai Dapil Pesawaran 4. Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Pemilu 2009 sepanjang menyangkut Dapil Pesawaran 4. MK juga menyatakan perolehan suara yang benar untuk Partai Sarikat Indonesia di Dapil Pesawaran 4, Kecamatan Punduh Pidada sebanyak 1.974 suara. KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini.
MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk sebagian sepanjang mengenai Dapil Sumatera Selatan 7. Dalam akhir amar putusan, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya. (Miftakhul Huda)