Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk 12 dapil. Dua belas dapil tersebut, di antaranya Dapil Jawa Tengah 9, Dapil Sumatera Selatan 1, Dapil NAD 6, Dapil Jambi 3, Dapil Lampung 7, Dapil Binjai 2, Dapil Maluku Utara 2, Dapil Maluku Tengah 2, Dapil Bandung 6, Dapil Kapuas 2, Dapil Lombok Timur 2 dan Dapil Teluk Bintuni 3. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, Senin (22/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam amar putusan, MK menyatakan perolehan suara yang benar menurut MK adalah Dapil Jawa Tengah 9 berjumlah 77.175 suara, Dapil Sumatera Selatan 1 berjumlah 78.478 suara, Dapil NAD 6 berjumlah 3.621 suara. Sedangkan Dapil Jambi 3 atas nama Caleg nomor 2 Kaharuddin Syah berjumlah 165 suara. Sementara itu, di Dapil Binjai 2 berjumlah 1.420 suara, Dapil Maluku Utara 2 berjumlah 3.552 suara, Dapil Bandung 6 berjumlah 6.334. Kemudian untuk Dapil Kapuas 2 atas nama Caleg Asrani berjumlah 1.101 suara dan Mardiansyah berjumlah 1.099. Sedangkan Dapil Lombok Timur 2 berjumlah 3.927 suara dan Dapil Teluk Bintuni 3 berjumlah 326 suara.
“Dalil-dalil permohonan Pemohon untuk 12 dapil dinyatakan beralasan. Oleh sebab itu MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Sumatera Selatan, NAD, Jambi, Binjai, Maluku Utara, Maluku Tengah, Bandung , Kapuas, Lombok Timur, Lampung dan Teluk Bintuni untuk melaksanakan putusan ini,” tegas Mahfud.
Dalam putusan Nomor 80/PHPU.A-VII/2009, MK juga menyatakan permohonan PPP di 22 Dapil sisanya ditolak untuk seluruhnya. Hal itu disebabkan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan. Selain itu, Pemohon dianggap tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mempertahankan dalil yang dimohonkan seperti terjadi pada Dapil Maluku Utara 1 dan 3, Dapil Makassar 1 – 4, Dapil Rejang Lebong 2, Dapil Karawang 3, Dapil Tanggamus 1, Dapil Bangkalan 2, Dapil Sumenep 1, Dapil Gorontalo 2, dan Dapil Pekalongan 4. ”MK berpendapat, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan sehingga permohonan dikesampingkan,” ujar Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar.
Selain itu, adanya inkonsistensi antara posita dan petitum Pemohon untuk permohonan di Dapil Tanggamus dan Maluku Utara 3 sehingga MK menyatakan dalil Pemohon tidak bisa diterima. (Lulu Anjarsari/NTA)