Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada sidang pleno di gedung MK, Senin (22/6). Pembacaan putusan yang terbuka untuk umum ini dibacakan oleh tujuh Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Harjono, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar, masing-masing sebagai Anggota.
Pemohon dalam perkara ini keberatan atas hasil Pemilu yang ditetapkan KPU yang meliputi 26 Daerah Pemilihan (Dapil). Sembilan Dapil untuk pemilu DPR RI, yakni Dapil Bengkulu, Dapil Lampung I, Dapil Jawa Tengah II, Dapil Jawa Barat IX, Dapil Jawa Timur II, Dapil Jawa Timur IX, Dapil Jawa Timur XI, Dapil Papua, dan Dapil Sulawesi Tengah. Empat Dapil untuk pemilu DPRD Provinsi, yakni Dapil Sulawesi Utara II, Dapil DKI Jakarta IV, Dapil DKI Jakarta V, dan Dapil Nusa Tenggara VI. Dan 15 Dapil untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, yakni Dapil Deli Serdang 3, Dapil Deli Serdang 4, Dapil Kota Jambi 5, Dapil Seluma 5, Dapil Kota Palembang 1, Dapil Pesawaran 3, Dapil Kota Malang 1, Dapil Sidoardjo 3, Dapil Kubu Raya 4, Dapil Sidenreng Rappang (Sidrap) 3, Dapil Wakatobi 1, Dapil Tobasa 3, Dapil Blitar 3, Dapil Jepara 4, dan Dapil Langkat 2.
Mahkamah dalam pertimbangannya untuk eksepsi, bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Turut Termohon, serta Pihak Terkait dalam keterangannya, mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa: (i) permohonan Pemohon tidak termasuk objek perselisihan hasil Pemilu; (ii) permohonan kabur (obscuur libel).
“Bahwa terhadap keberatan sepanjang mengenai permohonan Pemohon, yang oleh Termohon dan Turut Termohon, serta Pihak Terkait, didalilkan tidak termasuk objek perselisihan hasil Pemilu dan kabur (obscuur libel), Mahkamah menilai, eksepsi tersebut sudah termasuk dalam materi pokok permohonan yang akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan dalam setiap Dapil yang dimohonkan,” ujar majelis hakim dalam pendapat Mahkamah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi Termohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait dikabulkan sebagian.
Dapil Langkat 2 Terbukti
Selanjutnya kesimpulan dalam putusan ini, MK menyatakan permohonan untuk Dapil Lampung I, Dapil Jawa Timur IX, Dapil Jawa Timur XI, Dapil Papua, Dapil Sulawesi Tengah, Dapil DKI Jakarta IV, Dapil Deli Serdang 3, Dapil Blitar 3, dan Dapil Jepara 4 kabur (obscuur). Sedangkan dalil-dalil permohonan untuk Dapil Bengkulu, Dapil Jawa Tengah II, Dapil Jawa Barat IX, Dapil Sulawesi Utara II, Dapil DKI Jakarta V, Dapil Nusa Tenggara VI, Dapil Deli Serdang 4, Dapil Seluma 5, Dapil Kota Palembang 1, Dapil Pesawaran 3, Dapil Kota Malang 1, Dapil Sidoardjo 3, Dapil Kubu Raya 4, Dapil Sidenreng Rappang 3, Dapil Wakatobi 1, Dapil Tobasa 3, tidak terbukti. Kemudian, dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon untuk Dapil Langkat 2 (DPRD Kabupaten) tidak dibantah oleh Termohon dan Turut Termohon, sehingga menurut hukum dinyatakan beralasan.
Dalam amar putusan, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon untuk Dapil Lampung I (DPR RI), Dapil Jawa Timur IX (DPR RI), Dapil Jawa Timur XI (DPR RI), Dapil Papua (DPR RI), Dapil Sulawesi Tengah (DPR RI), Dapil DKI Jakarta IV (DPRD Provinsi), Dapil Deli Serdang 3 (DPRD Kabupaten), Dapil Blitar 3 (DPRD Kabupaten), Dapil Jepara 4 (DPRD Kabupaten) tidak dapat diterima.
MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Karya Peduli Bangsa di Dapil Kabupaten Langkat 2 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Langkat. Selanjutnya, MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar di Dapil Kabupaten Langkat 2 pemilihan anggota DPRD Kabupaten Langkat untuk Partai Damai Sejahtera sejumlah 3.154 suara, Partai Karya Peduli Bangsa sejumlah 3.177 suara, dan Pemohon sejumlah 3.182 suara.
Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini. Selain itu juga menyatakan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. (Miftakhul Huda)