Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk perkara No.84/PHPU.C-VII/2009, yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Batang Hari 3, Dapil Kabupaten Aceh Tenggara 1 sepanjang Kecamatan Deleng Pokhison, Dapil Kabupaten Tanah Laut 1, Dapil Kabupaten Blitar 2 sepanjang Kecamatan Sanakulon, dan Dapil Sulawasi Selatan 1 sepanjang Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto. Ketua MK, Moh. Mahfud. MD menyatakan hal itu pada sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, (22/6), di gedung MK, Jakarta, pukul 09.00 WIB.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan dirugikan hak konstitusionalnya karena adanya penggelembungan parpol lain dan pengurangan suara partai Hanura di 30 Dapil. Pemohon mempersoalkan Keputusan KPU tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional yang berkaitan dengan calon anggota DPR RI (7 Dapil), DPRD Provinsi (3 Dapil), dan DPRD Kabupaten/Kota (20 Dapil).
Ketujuh Dapil yang disengketakan untuk pemilu anggota DPR RI, yaitu Provinsi Maluku, Dapil II Malut; Provinsi Sumut, Dapil II Sumut; Provinsi Jatim, Dapil V Kota Batu; Provinsi Jabar, Dapil Jabar V; Provinsi Lampung, Dapil Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Way Kanan; Provinsi Sulsel, Dapil Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto; dan Provinsi Jatim, Dapil Jatim VI.
Tiga Dapil untuk pemilu anggota DPRD Provinsi, yaitu Provinsi Sumbar; Dapil Sumbar II, Kecamatan Lunang Silaut; Provinsi Sumut, Dapil XI; dan Provinsi Sulut, Dapil V.
Duapuluh Dapil untuk sengketa pemilu DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Dapil 1; Kabupaten Batang Hari, Dapil 3; Kabupaten Tanah Laut, Dapil 1; Kota Padang; Dapil 1; Kabupaten Kuningan, Dapil 3; Kabupaten Blitar; Dapil 2, 3, 4; Kabupaten Banjarmasin Barat; Dapil 2; Kota Kendari, Dapil 1; Kabupaten Muna, Dapil 2; Kabupaten Katingan, Dapil 1; Kabupaten Lampung Timur, Dapil 6; Kota Makassar, Dapil1; Kota Lubuk Linggau, Dapil 2; Kabupaten Sumenep, Dapil 7; Kabupaten Sukabumi, Dapil 6; Kabupaten Bandar Lampung, Dapil 2; Kabupaten Banggai Kepulauan, Dapil 3; Kota Jayapura, Dapil 1; Kabupaten Nias, Dapil 3; dan Kabupaten Nias, Dapil 4.
MK berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, permohonan Pemohon terbukti dan beralasan secara hukum sepanjang: Dapil Kabupaten Batang Hari 3; Dapil Kabupaten Aceh Tenggara 1 sepanjang Kecamatan Deleng Pokhison; Dapil Kabupaten Tanah Laut 1; Dapil Kabupaten Blitar 2 sepanjang Kecamatan Sanankulon; dan Dapil Sulawasi Selatan 1 sepanjang Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto adalah berdasar dan beralasan hukum.
Oleh sebab itu, Ketua MK. Moh Mahfud. MD saat membacakan amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. “Menyatakan dalil-dalil Pemohon sepanjang: Dapil Kabupaten Batang Hari 3; Dapil Kabupaten Aceh Tenggara 1 sepanjang Kecamatan Deleng Pokhison; Dapil Kabupaten Tanah Laut 1; Dapil Kabupaten Blitar 2 sepanjang Kecamatan Sanankulon; Dapil Sulsel 1 sepanjang Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Jeneponto adalah berdasar dan beralasan hukum,” kata Mahfud MD.
Selain itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2009, sepanjang menyangkut Dapil Kabupaten Batang Hari 3, Dapil Kabupaten Aceh Tenggara 1 sepanjang Kecamatan Deleng Pokhison, Dapil Kabupaten Tanah Laut 1, Dapil Kabupaten Blitar 2 sepanjang Kecamatan Sanankulon, dan Dapil Sulsel 1 sepanjang Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
MK menyatakan penghitungan suara yang benar menurut Mahkamah untuk suara Pemohon pada: Dapil Kabupaten Batang Hari 3 sepanjang Kecamatan Batin XXIV adalah sejumlah 177 suara. Dapil Kabupaten Aceh Tenggara 1 sepanjang Kecamatan Deleng Pokhison yang benar adalah sejumlah 298 suara; Dapil Kabupaten Tanah Laut 1 sepanjang di Desa Angsan Kecamatan adalah sejumlah 239 suara dan di Desa Bumi Jaya sejumlah 68 suara; Dapil Kabupaten Blitar 2 sepanjang di Kecamatan Sanakulon adalah 459 suara dan di Kecamatan Garum adalah sejumlah 761 suara; Dan Dapil Sulsel 1 sepanjang Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Blitar, Kabupaten, Gowa, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan Putusan ini,” lanjut Mahfud.
Ditolak Selebihnya
Selain itu, MK berpendapat bahwa berdasar alat bukti dan keterangan saksi, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak sepanjang: Dapil Maluku Utara 2, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara; Dapil Jawa Timur 5; Dapil Jawa Timur VI; Dapil Sumatera Barat 2; Dapil Sumatera Utara 11; Dapil Kabupaten Aceh Tenggara 1 sepanjang Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Lw Bulan; Dapil Kota Padang 1; Dapil Kuningan 3; Dapil Kabupaten Blitar 3 dan 4; Dapil Banjarmasin Barat 2; Dapil Muna 2; Dapil Katingan 1; Dapil lampung Timur 6; Dapil Makassar 1; Dapil Lubuk Linggau 2; Dapil Sumenep 7; Dapil Sukabumi 6; Dapil Bandar Lampung 2; Dapil Banggai Kepulauan; Dapil Jayapura 1; Dapil Banjarmasin 2; dan Dapil Muna 2.
Sedangkan Dalam Eksepsi, dalam amar putusannya MK menolak eksepsi Termohon, Turut Termohon dan Pihak Terkait. (ws. Koentjoro/MH)