Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU dan KPU Kabupaten Minahasa untuk melakukan penghitungan ulang perolehan suara di lima kecamatan di Minahasa. Kelima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kakas, Kecamatan Lembean Timur, Kecamatan Eris, Kecamatan Romboken, dan Kecamatan Kombi dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Senin (22/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam putusan MK Nomor 60/PHPU.C-VII/2009 ini, PKPB juga berhak atas lima kursi di lima Dapil, yakni Dapil Karo 2, Dapil Pesisir Selatan 5, Dapil Kota Mataram 2, Dapil Parigi Moutong 3, dan Dapil Maros 1. Di Dapil Karo 2, PKPB mengklaim telah kehilangan suara sebanyak 74 suara di Kecamatan Namanteran, Merdeka, Simpang Empat dan Brastagi Kabupaten Karo. Setelah melalui persidangan dengan sejumlah alat bukti, MK menyatakan PKPB berhak atas suara sebanyak 1.291 di Dapil Karo 2.
Begitupula dengan yang terjadi di Dapil Mataram 2 dan Parigi Moutong 3. Pemohon membuktikan dalil-dalil Pemohon bahwa di Dapil Mataram 2 dan Dapil Parigi Moutong 3 telah terjadi kehilangan suara atas partai Pemohon masing-masing sejumlah 3 suara dan 361 suara. Serta adanya penggelembungan suara PNBKI sejumlah 2 suara di Dapil Mataram 2 dan penggelembungan suara Partai Pelopor sejumlah 408 suara di Kabupaten Parigi Moutong. “MK berpendapat bahwa dalil Pemohon tentang kehilangan suara yang terjadi dilokasi-lokasi yang disebutkan oleh Pemohon, terbukti secara sah dan menyakinkan, sehingga oleh karenanya suara yang hilang tersebut harus ditambahkan kepada suara perolehan Pemohon sebagai penghitungan yang benar,” jelas Mahfud.
Pemohon juga telah membuktikan bahwa di Dapil Maros 1 terjadi penggelembungan suara Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sejumlah 2 suara, di Desa Borbellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Hal ini disebabkan adanya perbedaan suara antara Model DA-B (lampiran Model C-1) dengan rekap saksi Pemohon, di mana PDP hanya memperoleh 2 suara atas nama Caleg DPRD PDP Nomor Urut 4 sesuai dengan Lampiran Model C-1 Kab/Kota. Akan tetapi, dalam Model DA-A DPRD Kab/Kota rekapitulasi lampiran Model C-1, PDP memperoleh 4 suara di mana 2 suara tercatat atas nama Caleg Nomor Urut 7 yang seharusnya tidak memperoleh suara.
Dalam putusan ini, MK juga menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya di 18 Dapil. Dapil-dapil tersebut, yakni Dapil Jambi 1 Provinsi Jambi, Dapil Tapanuli Selatan 3, Dapil Langkat 2 Kabupaten Langkat, Dapil Pelalawan 1, 2 & 3, Dapil Ogan Komering Ilir 5 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dapil Empat Lawang 2 Kabupaten Empat Lawang, Dapil Lampung Tengah 5 Kabupaten Lampung Tengah, Dapil Lampung Barat 1 Kabupaten Lampung Barat, Dapil Kota Bengkulu 1 Kota Bengkulu, Dapil Way Kanan 2 Kabupaten Way Kanan, Dapil Boyolali 4 Kabupaten Boyolali,Dapil Batang 4 Kabupaten Batang, Dapil Batang 5 Kabupaten Batang, Dapil Probolinggo 1 sampai dengan 7, Kabupaten Probolinggo, Dapil Kota Manado 5, Kota Manado, dan Dapil Luwu Utara 4 Kabupaten Luwu. (Lulu A.)