Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno membacakan putusan menyatakan permohonan Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI) sepanjang mengenai Dapil 4 Kabupaten Jembrana, Bali dan Dapil 5 Kabupaten Landak, Kalimantan Barat tidak dapat diterima. MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya, Jumat (19/6) di gedung MK.
Pokok permohonan Pemohon adalah mempersoalkan perolehan suaranya di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Dapil Kalbar 5, Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Landak, Dapil 2 Provinsi Lampung, Dapil 4 Kabupaten Siak Provinsi Riau, Dapil Sintang 1, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Dapil Muna 1, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Dapil 3, Kabupaten Mataram, NTB, Dapil 1 Tanah Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Dapil 3 Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Dapil 2 Ninia, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, dan Dapil 2 Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Mahkamah berpendapat untuk Dapil 4 Kabupaten Jembrana, Bali, tertukarnya surat suara tidak akan merugikan partai politik peserta Pemilu, oleh karena semua surat suara memuat tanda gambar, nomor urut, dan nama masing-masing partai politik peserta Pemilu. “Bahwa keberatan tentang tertukarnya surat suara hanya diajukan oleh Pemohon sehingga tidak cukup alasan untuk diadakan pemungutan suara ulang, oleh karena itu permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim.
Untuk Dapil 5 Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menurut Mahkamah permohonan Pemohon hanya mendalilkan suaranya hilang 1.516 di tiga kecamatan dalam Dapil 5 Kabupaten Landak, tanpa memerinci lebih lanjut TPS dan PPK tempat terjadinya kehilangan perolehan suara tersebut, dan hanya bersifat umum, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 huruf a UU MK, yaitu bahwa Pemohon harus menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU (Termohon) dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. “Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas hakim konstitusi.
Untuk Dapil 2 Provinsi Lampung, Mahkamah menilai bukti–bukti tersebut tidak sah, oleh karena sebagian besar tidak di tandatangani oleh KPPS dan saksi-saksi, dan sebagian di-tipp-ex lalu ditulis ulang, dan ada yang diubah angkanya. Sebaliknya bukti-bukti surat bertanda TT.1 sampai dengan TT.7 semuanya ditandatangani secara lengkap oleh anggota KPPS, sebagian besar saksi-saksi partai politik, tidak ada coretan, tidak ada penulisan ulang, tidak ada penebalan tulisan dan tidak ada yang ditipe-ex. Selanjutnya di Dapil 4 Kabupaten Siak, Riau, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.
Untuk Dapil Sintang 1, Sintang Kalimantan Barat, Mahkamah menilai bahwa Bukti P-4, P-5, P-9, dan P-10 yang tidak ditandatangani oleh PPK, Bukti P-6 yang hanya ditandatangani oleh seorang Anggota PPK dan saksi Partai Golkar, Bukti P-11 yang sama sekali tanpa tanda tangan PPK dan saksi-saksi, Bukti P-7 yang hanya di tandatangani oleh PPK tanpa tanda tangan saksi-saksi, tidak sah. “Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak,” jelas majelis hakim.
Untuk Dapil 3 Kabupaten Mataram, Nusa Tenggara Barat, bukti-bukti yang diajukan Pemohon yang berkaitan dengan perolehan suara, yaitu Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-13 berupa Model DA-1 dan Model DA-B dinilai tidak sah oleh Mahkamah. Sementara Dapil 1 Tanah Karo, Kabupten Karo Sumatera Utara, Mahkamah menilai Bukti P-1 yang hanya ditandatangani oleh seorang Anggota KPPS dan beberapa orang saksi, Bukti P-2 yang hanya ditandatangani oleh seoarang Anggota KPPS tanpa tanda tangan saksi-saksi, Bukti P-4 yang hanya ditandatangani oleh seorang Anggota KPPS dan beberapa saksi, Bukti P-5 yang hanya ditandatangani oleh dua orang Anggota KPPS dan beberapa orang saksi, Bukti P-3 yang meskipun ditandatangani oleh empat orang Anggota KPPS tetapi tandatangannya berbeda dengan tanda tangan Anggota KPPS yang tertera dalam Bukti TT.5, sehingga tidak dapat dinilai sebagai bukti yang sah.
Untuk Dapil 3 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak. Untuk Dapil 2 Ninia, Kabupten Yahukimo, Papua, bukti P-1 sampai dengan P-15 yang diajukan olehPemohon dinilai oleh Mahkamah tidak membuktikan adanya perolehan suara Pemohon sebanyak 3.100 suara. Untuk Dapil 2 Tulang Bawang, Lampung, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak.
Dalam konklusinya, MK menyatakan dirinya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, dan permohonan Pemohon tidak beralasan. (Yazid/MH).