Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menolak keseluruhan dari permohonan yang diajukan Partai Buruh. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Jumat (19/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam amar putusannya Nomor 88/PHPU.C-VII/2009, MK menyatakan menolak permohonan Pemohon dikarenakan beberapa pertimbangan, di antaranya Pemohon yang tidak mempunyai bukti-bukti yang menguatkan Pemohon, adapula objek permohonan yang tidak termasuk objek perkara hasil Pemilu (PHPU) seperti sengketa di Dapil Kabupaten Konawe Utara 3.
“Permohonan Pemohon menyangkut permasalahan yang bukan objek perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan konsekuensi dari terjadinya perubahan wilayah administrasi pemerintahan yang timbul akibat pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah) seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Mahfud.
Partai Buruh mengajukan permasalahan hasil Pemilu 2009 berupa salah hitung dan juga penggelembungan untuk beberapa parpol di sepuluh Dapil. Kesepuluh dapil tersebut, yakni Dapil Kabupaten Konawe 3, Dapil Kabupaten Konawe Utara 3, Dapil Kota Batam 4, Dapil Provinsi Sumatera Utara 2, Dapil Provinsi Riau 4, Dapil Kabupaten Paniai 1, Dapil Kota Kendari 3, Dapil Kabupaten Rejang Lebong 1, Dapil Kota Manado 2, dan Dapil Kota Kupang 3. (Lulu A.)