Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian putusan sidang pleno atas permohonan Partai Pelopor perkara Nomor 66/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Jum'at (19/6).
Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Sebagaimana dalam dalil permohonan, Pemohon dirugikan kehilangan suaranya di enam daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Kabupaten Tulang Bawang VI (Lampung), Dapil Ogan Ilir I (Sumatera Selatan), Dapil Banyu Asin V (Sumatera Selatan), Dapil Kota Padang Sidempuan III (Sumatera Utara), Dapil Kabupaten Sanggau II (Kalimantan Barat, dan Dapil Kabupaten Karang Anyar IV (Jawa Tengah). Hilangnya suara Pemohon berdampak pada perolehan kursi calon legislatif yang diusung Pemohon.
Pemohon mengklaim perolehan suara yang benar untuk dapil Tulang Bawang VI sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di Dapil VI tingkat kabupaten seharusnya 5.481 suara, bukan 3.932 suara dan seharusnya mendapatkan 2 kursi, bukan 1 kursi. Di Dapil Ogan Ilir I, seharusnya 1.840 suara, bukan 1.844 suara dan memperoleh 1 kursi. Untuk Dapil Banyu Asin V seharusnya 2.708 suara, bukan 2.592 suara dan memperoleh 1 kursi. Selanjutnya, di Dapil Padang Sidempuan III seharusnya 1.340 suara, bukan 1.268 suara, dan memperoleh 1 kursi. Dapil Sanggau II seharusnya 2.206 suara, bukan 1.622 suara, dan memperoleh 1 kursi. Dan untuk Dapil Karang Anyar IV seharusnya 4.152 suara, bukan 3.562 suara, dan memperoleh 1 kursi.
Sedangkan Termohon dan para Turut Termohon dalam jawabannya menyatakan permohonan kabur (Obscuur libel). Dalil Pemohon tidak konkrit sebab Pemohon tidak menguraikan secara terperinci di TPS mana saja terjadi selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemohon.
Jawaban senada disampaikan Pihak Terkait Partai Buruh yang menyatakan gugatan kehilangan suara yang didalilkan Pemohon tidak jelas dan tidak mendasar. Begitu juga jawaban Pihak Terkait Partai Amanat Nasional yang menyatakan dalil permohonan hanya berdasarkan asumsi dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil Pemohon, Jawaban Termohon, para Turut Termohon dan Pihak Terkait serta bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan para pihak, Mahkamah menyatakan Eksepsi tersebut tidak tepat menurut hukum. “Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi a quo tidak tepat menurut hukum, karena sudah memasuki ranah materi pokok permohonan yang akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan, sehingga harus dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi.
Selanjutkan MK mempertimbangkan untuk pokok permohonan yakni Dapil Kabupaten Tulang Bawang 6, menurut Mahkamah klaim Pemohon tidak terbukti. “Pemohon tidak mengajukan bukti yang menunjukkan pengurangan perolehan suara Pemohon diketiga kecamatan tersebut,” jelas majelis hakim.
Selanjutnya untuk Dapil Ogan Ilir I, Dapil Banyu Asin V, Dapil Kota Padang Sidempuan III, Dapil Kabupaten Sanggau II, dan Dapil Kabupaten Karang Anyar IV, bahwa MK juga menilai Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, sehingga permohonan harus dinyatakan ditolak.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. "Mengadili, dalam eksepsi, Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD diiringi ketokan palu. (Nur R/MH)