Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam untuk melakukan penghitungan ulang dalam waktu 60 hari dan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan perkara No.50/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua MK, Moh. Mahfud. MD menegaskan hal itu saat sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat, (19/6), di gedung MK, Jakarta, pukul 19.00 WIB.
Dalam petitumnya, Pemohon mendalilkan dirinya telah kehilangan kursi di 12 daerah pemilihan (Dapil) karena penggelembungan suara partai lain, kesalahan rekap, dan pengurangan suara, yaitu di Dapil Kepri (DPR RI), Dapil Ponorogo 6, Dapil Barito Timur 1 dan Barito Timur 2, Dapil Semarang 3, Dapil Blora 4, Dapil Banjar 1, Dapil Kerinci 2, Dapil Samosir 3, Dapil Musi Rawas 3, Dapil Bangka Belitung II (DPRD Provinsi), Dapil Makassar 3, dan Dapil Jawa Tengah II (DPR RI).
Setelah meneliti dengan seksama bukti-bukti para pihak dan keterangan saksi, sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK memerintahkan kepada KPU Kota Batam untuk melakukan penghitungan ulang perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Tahun 2009 untuk DPR RI di Kelurahan Sagulung Kota, Kelurahan Sungai Langkai, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dan Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak pengucapan putusan ini. “MK juga memerintahkan kepada KPU Kota Batam melaporkan hasil penghitungan ulang dalam tenggat waktu sebagaimana tersebut di atas,” kata Ketua Majelis Hakim, Moh. Mahfud MD, di persidangan.
“Terjadi ketidakkonsistenan dalam perolehan suara yang didasarkan atas bukti-bukti Pemohon, Turut Termohon I dan Pihak Terkait, sepanjang di Kelurahan Sagulung Kota, Kelurahan Sungai Langkai, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dan Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sehingga perlu dilakukan penghitungan suara ulang yang waktunya akan ditentukan dalam amar putusan ini,” demikian kesimpulan majelis hakim konstitusi.
Kabulkan Sejumlah Dapil
Ketua MK saat membacakan amar putusan lainnya menegaskan, MK juga mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. MK menyatakan bahwa dalil-dalil Pemohon sepanjang di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau; di Dapil Jawa Tengah 2; di Dapil Ponorogo 6, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur; di TPS 1 Desa Kenteng dan TPS 9 Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah; di Dapil Kerinci 2, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi; di Dapil Musi Rawas 3, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan; di Dapil Makassar 3, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah berdasar dan beralasan hukum.
Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009, tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2009, sepanjang menyangkut Dapil Kepulauan Riau; Dapil Jawa Tengah II; Dapil Ponorogo 6, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur; Dapil Semarang 3; Dapil Kerinci 2, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi; Dapil Musi Rawas 3, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan Dapil Makasar 3, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa penghitungan suara yang benar menurut Mahkamah untuk: Dapil Riau, khususnya di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 730 suara; Partai Golkar sebanyak 840 suara; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 225 suara; Daerah Pemilihan Jawa Tengah II, TPS 4 Desa Taman Sari PDI Perjuangan mendapat sebanyak 20 suara, Kecamatan Mranggen sebanyak 6.903 suara, Kabupaten Demak sebanyak 52.833 suara, Dapil Jawa Tengah II sebanyak 143.609 suara; Dapil Ponorogo 6, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur PDI Perjuangan sebanyak 13.611 suara; Dapil Semarang 3, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, khususnya TPS 1 Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan PDI Perjuangan mendapat sebanyak 53 suara; Dapil Kerinci 2, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 1.404 suara dan Partai Bulan Bintang sebanyak 1.402 suara. Dapil Musi Rawas 3, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kecamatan Muara Lakitan, untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 5.673 suara dan Partai Bulan Bintang sebanyak 686 suara; Dapil Makassar 3, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di Kecamatan Manggala PDI Perjuangan sebanyak 282 suara.
MK memerintahkan KPU dan KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Demak, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Kerinci, KPU Kabupaten Musi Rawas dan KPU Kota Makassar untuk melaksanakan putusan ini, dan menolak untuk selain dan selebihnya.
Tolak Seluruhnya
Selain itu, MK menolak permohonan Pemohon untuk keseluruhannya terhadap: TPS 1, TPS 2, TPS 9 Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, TPS 9, TPS 10, TPS 20 dan TPS 38 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, TPS 17 Kelurahan Tanjung Piayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tanjung Riau, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Belakang Padang, Kelurahan Kibing, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Kabil dan Kecamatan Nongsa; di Dapil Barito Timur 1 dan Barito Timur 2 Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; di Desa Sepakung Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Dapil Blora 4, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah; Dapil 1 Banjar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan; di Desa/Kelurahan Dusun Baru, Desa/Kelurahan Gedang, Desa/Kelurahan Aur Duri, Desa/Kelurahan Sungai Ning, Desa/Kelurahan Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kebupaten Kerinci, Provinsi jambi; Dapil Samosir 3, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara; Dapil Bangka Belitung 2, Provinsi Bangka Belitung. (ws. Koentjoro/MH)