Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) untuk dapil Kota Bandar Lampung 5 dan dapil Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3 dalam sidang putusan No. 54/PHPU.C-VII/2009, Kamis (18/6) di Gedung MK.
Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan beberapa daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil 5 Kota Bandar Lampung, Dapil 1 Kabupaten Banyuasin, Dapil 1 Kota Cirebon, Dapil 1 dan Dapil 2 Kabupaten Karo, Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dapil 1 Kabupaten Ngada, Dapil 2 Kota Tebing Tinggi, dan Dapil 2 Kota Batam.
Kabulkan 2 Dapil
Dalam pertimbangan hukumnya MK mengabulkan untuk 2 Dapil, yakni Dapil 5 Kota Bandar Lampung dan Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Untuk Dapil 5 Kota Bandar Lampung, Pemohon keberatan atas penetapan KPU dan KPU Kota Bandar Lampung mengenai perolehan suaranya di tingkat rekapitulasi KPU Kota khususnya di Dapil 5 Kota Bandar Lampung, yaitu Pemohon mengklaim memperoleh 3.126 suara dan berhak memperoleh satu kursi menggeser Parpol Nomor Urut 5 Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) yang menurut Pemohon hanya memperoleh 3.045 suara, namun menurut KPU Kota Bandar Lampung, Gerindra memperoleh 3.144 suara, sebagai akibat adanya kesalahan penghitungan suara di tingkat PPK Tanjung Karang Pusat yang seharusnya Partai Gerindra memperoleh 1.553 suara, tetapi tertulis 1.652 suara. Pemohon mengklaim telah terjadi penggelembungan suara Partai Gerindra sebesar 99 suara di Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
MK menilai bukti-bukti Pemohon (Bukti P-2) adalah bukti otentik yang sah, sehingga menurut Mahkamah bukti Pemohon lebih meyakinkan kebenarannya secara hukum. “Suara Pemohon yang benar di Dapil 5 Kota Bandar Lampung adalah Kecamatan Tanjung Karang Barat 466 suara + Kecamatan Tanjung Karang Pusat 1.680 suara + Kecamatan Kemiling 979 suara = 3.125 suara, bukan 3.126 suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dan Turut Termohon I. Untuk suara Partai Gerindra di Dapil 5 Kota Bandar Lampung adalah Kecamatan Tanjung Karang Barat 710 suara + Kecamatan Tanjung Karang Pusat 1.541 suara + Kecamatan Kemiling 782 suara = 3.033 suara, bukan 3.045 suara sebagaimana versi Pemohon, dan bukan 3.144 suara sesuai versi Turut Termohon I,” kata hakim konstitusi.
Dengan demikian menurut Mahkamah, klaim Pemohon yang menyatakan perolehan suaranya (3.125 suara) lebih banyak daripada perolehan suara Partai Gerindra (3.033 suara) terbukti cukup beralasan secara hukum sehingga permohonan Pemohon harus dikabulkan.
Selanjutnya, soal Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang menetapkan suara Pemohon sejumlah 1.603 suara, berbeda dengan klaim Pemohon yang berjumlah 1.623 suara. Terjadi selisih suara sebanyak 20 suara yang terjadi di TPS I sampai dengan TPS IV Desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara, yang menurut Pemohon berjumlah 119 suara dengan rincian: di TPS I = 10 suara (Bukti P-2), di TPS II = 69 suara (Bukti P-3), di TPS III = 30 suara (Bukti P-4), dan di TPS IV = 10 suara (Bukti P-5), yang oleh Turut Termohon V ditetapkan hanya 99 suara.
“Benar perolehan suara yang didalilkan Pemohon bahwa pada TPS I sampai dengan TPS IV Desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemohon memperoleh 119 suara. Sebaliknya, dari pihak Turut Termohon V sesuai Bukti T.T.6 (Model DA-1) perolehan suara Pemohon hanya 99 suara dan yang berbeda adalah pada TPS III yang menurut Pemohon berjumlah 30 suara, sedangkan menurut bukti Turut Termohon V hanya 10 suara. Mahkamah dalam menilai bukti-bukti kedua belah pihak tersebut, berkesimpulan bahwa pembuktian Pemohon lebih terperinci dan akurat, sedangkan pembuktian Turut Termohon V yang hanya berupa Model DA-1 kurang terperinci karena hanya model DA-1 tanpa disertai Model C-1,” kata majelis hakim.
Selain itu dalam pertimbangannya, Turut Termohon V dalam persidangan, sampai lima kali mengakui perolehan suara Pemohon sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalilnya, sehingga permohonan Pemohon harus dikabulkan
Sedangkan untuk Dapil 2 Kota Batam, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak tepat karena telah mencampuradukkan pengertian Dapil 2 Kota Batam dengan Kecamatan Batam Kota, sehingga permohonan Pemohon kabur dan karenanya tidak dapat diterima.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Moh Mahfud MD menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan 2 Kota Batam tidak dapat diterima. MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil 5 Kota Bandar Lampung dan Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Selanjutnya MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2009 sepanjang menyangkut hasil penghitungan suara calon anggota DPR di Dapil 5 Kota Bandar Lampung dan Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perolehan suara PPRN yang benar untuk Dapil 5 Kota Bandar Lampung adalah 3.125 suara dan Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah 1.623 suara. Mahkamah memerintahkan KPU dan KPU Kota Bandar Lampung, serta KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melaksanakan putusan ini “Majelis menolak permohonan pemohon untuk selebihnya,” ujar Mahfud MD di akhir pembacaan amar putusan. (Yazid/MH).