SENGKETA PEMILU: MK Ubah Perolehan Suara Parpol
Jumat, 19 Juni 2009
| 16:31 WIB
Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi mengubah perolehan suara sejumlah partai di beberapa daerah pemilihan, di antaranya Dapil Lumajang I, Dapil Provinsi Kalimantan Timur II, Dapil Kota Bekasi IV, Dapil Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Dapil Tana Toraja VII.
Pada sidang Kamis (18/6) malam, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).
Dalam permohonannya, PKNU mempersoalkan perolehan suara di Jawa Timur, Lumajang I, Kediri III, Bojonegoro IV, Mamasa VI, Seram Bagian Timur VI, dan Provinsi Maluku VII.
Dari permohonan-permohonan itu, MK hanya mengabulkan perolehan suara PKNU di Dapil Lumajang I, khususnya mengenai penghilangan suara di Desa Blukon, Kecamatan Lumajang.
Dalam putusannya, MK menilai alasan permohonan PKNU untuk Dapil Lumajang I beralasan dan cukup bukti. Terkait dengan hal itu, MK mengubah perolehan suara PKNU di Desa Blukon dari 287 suara seperti yang tertulis dalam formulir C-1 dan DA-1 (rekapitulasi kecamatan) menjadi 360 suara. Jadi total rekapitulasi suara PKNU di Kabupaten Lumajang adalah 1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Untuk PDS, MK mengabulkan permohonan di Dapil Provinsi Kalimantan Timur 2, Dapil Kota Bekasi 4, dan Dapil Kabupaten Kepulauan Talaud.
Di Dapil Provinsi Kaltim 2, PDS mempersoalkan perolehan suara salah seorang calon anggota legislatif (caleg), Maria Margaretha Rini Puspa, di Kecamatan Penajam.
Menurut mereka, suara Maria adalah 266 suara dan hal ini dibenarkan MK. Adapun untuk Kota Bekasi 4, PDS memperoleh 6.107 suara dan Partai Persatuan Pembangunan menjadi 6.060 suara, sementara untuk Kepulauan Talaud 1 PDS memperoleh 23.999 suara sah.
Khusus untuk PKDI, MK mengabulkan permohonan khusus di Dapil Tana Toraja 7. Mereka mengklaim ada penggelembungan untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
MK memutuskan perolehan suara yang benar untuk PKDI di Dapil Tana Toraja 7 adalah 1.838 suara, sedangkan untuk PKPI sebesar 1.832 suara. (ana)