Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan permohonan untuk sebagian perkara N0.68/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Kasih Damai Sejahtera (PDS). Amar Putusan Tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu malam (17/6) di gedung MK, Jakarta.
Permohonan ini dimohonkan oleh PDS karena Pemohon merasa telah terjadi perselisihan hasil suara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapil 2, Provinsi Riau dapil 1, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kabupaten Luwu Provinsi sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pembacaan putusannya, Mahkamah menyatakan dalil-dalil Pemohon sepanjang tiga daerah yakni Dapil Provinsi Kalimantan Timur 2, Dapil Kota Bekasi 4 dan Dapil Kabupaten Kepuluan Talaud 1 berdasar dan beralasan hukum.
“Dengan demikian Mahkamah menyatakan penghitungan suara yang benar untuk Maria Margaretha Rini Puspa Dapil Provinsi kalimantan Timur 2, Kecamatan Panajam sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) suara. Untuk Kota Bekasi 4 Partai Damai Sejahtera memperoleh suara sebanyak 6107 suara, sedangkan suara Partai Persatuan Pembangunan 6.060 (enam ribu enam puluh) suara. Selanjutnya, Kabupaten Kepulaun Talaud 1 suara sah 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) suara,” kata Mahfud MD.
Oleh sebab itu, Mahkamah memerintahkan KPU dan KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Kota Bekasi dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melaksanakan putusan ini.
Sedangkan untuk Dapil Kota Pekan Baru 1 Provinsi Riau, Kabupaten Landak 1, Kabupaten Dairi 2, Kabupaten Luwu 2, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon. Hal itu dikarenakan bukti di empat daerah tersebut tidak berdasar pada fakta hukum yang valid, sehingga tidak dapat diterima oleh Mahkamah. “Formulir yang dipakai yaitu bukti hasil rekap Pemohon sendiri, karenanya dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan,” ujar Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi. (RNB Aji/MH)