Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan permohonan untuk sebagian perkara No.28/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI). Amar Putusan diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu malam (17/6) di gedung MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan oleh PKDI karena terdapat indikasi penggelembungan dan penggembosan suara di sembilan daerah, yakni Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Biak, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Jayawijaya.
Berdasarkan fakta hukum, Mahkamah menyatakan batalnya Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 sepanjang mengenai perolehan suara PKDI di Dapil Tana Toraja 7.
“Perolehan suara yang benar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 1.832 suara dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) sebanyak 1.838 suara di Daerah Pemilihan Tana Toraja 7,” ucap Hakim Konstitusi Harjono dalam persidangan.
Untuk Dapil Biak Numfor 2 DPRD Kabupaten Biak Numfor, ternyata Pemohon tidak mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi sekalipun dalam permohonannya dan hanya merujuk Berita Acara KPPS (Model C) dimana terjadi asumsi penggelembungan suara untuk PNI Marhaenisme. “Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon harus dikesampingkan,” lanjut Harjono.
Selanjutnya, pada Dapil 1 Dairi setelah dilakukan pengecekan oleh Mahkamah, ternyata bukti C 1 TPS 1 Desa Berampu milik Pemohon yang menurut saksi isinya sama dengan yang mereka miliki. Mahkamah juga menilai bukti tidak akurat karena terjadi perbedaan antara total suara sebagaimana yang tertulis dalam Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS 1 (Model C1), sehingga penggelembungan suara Partai Barnas tidak terbukti. Sedangkan di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dan Kabupaten Luwu Utara bukti-bukti yang diajukan tidaklah valid dan merupakan pelanggran administrasi yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah.
Sementara untuk Dapil Sumatera Utara 7 dan Dapil Nias Selatan 2, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela No.28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 Juni 2009. “Sehingga dengan demikian terhadap permohonan untuk Dapil Nias Selatan 2 akan diputuskan lebih lanjut setelah dilaksanakannya Putusan Sela,” tegas Ketua Majelis Moh. Mahfud MD (RNB Aji/MH)