Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Republika Nusantara (Partai RepublikaN) untuk seluruhnya. Demikian ditegaskan Ketua MK, Moh. Mahfud. MD dalam sidang pengucapan putusan perkara No. 82/PHPU.C-VII/2009 pada Rabu, (17/6), di gedung MK, Jakarta, pukul 19.00 WIB.
Dalam petitumnya, Pemohon mendalilkan KPU telah berbuat kesalahan atau kekeliruan menyangkut jumlah perolehan suara Pemohon yang hilang atau berkurang di beberapa daerah pemilihan (Dapil), yaitu Dapil Kabupaten Halmahera Utara 4, Dapil Maluku I, Kota Ambon, Dapil Kabupaten Malang, dan Dapil I Kota Malang. Namun untuk Dapil Kabupaten Malang dan Dapil I Kota Malang ditarik Pemohon dalam persidangan di MK pada 27 Mei 2009.
Pemohon menegaskan, di Halmahera Utara 4 KPU mencatat perolehan suara PKPB sebesar 1.116, seharusnya 1.079 suara. Jadi ada penambahan suara 37. Sedangkan KPU hanya mencatat perolehan suara Partai RepublikaN sebesar 1.025, padahal semestinya 1.115 suara. Sedang di Dapil Maluku I, Kota Ambon, khususnya di TPS Kecamatan Sirimau, Nusaniwa, Teluk Ambon, Baguala, dan Leitimur Selatan, Pemohon mendalilkan mendapat 7.975 suara, tapi KPU mencatat hanya 2.727 suara.
Bukti Meragukan
Setelah MK memeriksa dengan saksama dalil-dalil Pemohon, Jawaban Termohon, dan bukti-bukti, baik berupa surat maupun saksi-saksi yang diajukan para pihak, untuk Dapil Halmahera Utara 4, MK berpendapat setelah dilakukan penelitian bukti surat menemukan bahwa penghitungan pada bukti P-2 adalah seperti yang didalilkan Pemohon, yaitu 1.115 suara bagi Partai RepublikaN dan 1.079 suara bagi PKPB. Sedangkan dari bukti P-3 sampai dengan P-6, Pemohon ternyata tidak mengajukan bukti berupa rekapitulasi tingkat Kecamatan Morotai Timur, sehingga dari bukti-bukti tersebut, MK tidak dapat melakukan verifikasi penghitungan yang diajukan oleh Pemohon.
“Berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah bependapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sekalipun Turut Termohon I tidak mengajukan bukti-bukti surat, karenanya dalil-dalil Pemohon harus dikesampingkan,” ujar Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar membacakan putusan.
Sedang untuk Dapil Maluku I (Kota Ambon), MK berpendapat setelah meneliti bukti Pemohon berupa sertifikat C dan formulir C-1 dari beberapa TPS dan Turut Termohon II ditemukan adanya penambahan suara Partai RepublikaN pada rekapitulasi C-1 bukti Pemohon yang ketika dicermati secara mendalam ternyata ada ketidaksesuaian nilai total suara sah pada formulir C-1 dengan jumlah suara sah di sertifikat C masing-masing TPS tersebut. Bahkan di beberapa formulir C-1 Pemohon, penghitungan suara sah ada yang melebihi jumlah DPT yang disebutkan dalam sertifikat.
Sebaliknya formulir-formulir C-1 yang dimiliki Turut Termohon II lebih akurat menunjukkan kesesuaian antara suara sah yang tertulis di sertifikat masing-masing dengan total jumlah suara sah semua partai pada tiap TPS. “Oleh karena itu maka bukti-bukti C-1 Pemohon bagi Mahkamah tidak dapat diterima karena keaslian angka-angkanya tidak valid dan sangat meragukan untuk dapat diterima sebagai bukti yang sah menurut hukum,” kata hakim konstitusi di persidangan.
Oleh karena eksepsi Termohon tidak beralasan dan dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum, Ketua MK Moh. Mahfud MD melalui amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. (ws. Koentjoro/MH)