PHPU: PKPI Gagal Peroleh Kursi Tambahan
Rabu, 17 Juni 2009
| 16:33 WIB
Kuasa hukum Pihak Terkait dari Partai Keadilan Sejahtera menyimak pembacaan putusan perkara PHPU di ruang sidang MK, Selasa (16/6).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD., Selasa (16/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
MK menyatakan sengketa hasil Pemilu yang dipermasalahkan PKPI di Sembilan dapil tidak beralasan karena berbagai hal. Pada persidangan, MK menyatakan alat-alat bukti Pemohon terdapat inkonsistensi penghitungan yang dilakukan Pemohon. Hal ini terjadi di Dapil Kabupaten Musi Rawas 1, Dapil Musi Rawas 4, Dapil Kabupaten Banggai 1, Dapil kabupaten Subang 1 dan Dapil Sumba 1 - 4.
“Permohonan Pemohon tidak jelas dan terjadi perbedaan-perbedaan di antara posita dan petitum Pemohon. Selain itu, Pemohon tidak memuat uraian yang jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon/Turut Termohon dan juga tidak menguraikan penghitungan yang benar menurut Pemohon,” jelas Mahfud.
Sedangkan untuk Dapil Minahasa utara 3, MK menyatakan bukti-bukti Pemohon (P-4.5, P-4.12, P-4.13, P-4.14, dan P-4.17) cacat, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah. Meskipun dalil Pemohon mengenai penggelembungan perolehan suara Partai Amanat Nasional untuk Kelurahan Sukur (Bukti P-4 Model DA DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Airmadidi) seandainyapun terbukti maka perhitungan tersebut tidak mempengaruhi perolehan kursi bagi Pemohon.
Khusus untuk Dapil Kabupaten Bengkulu VII Pemohon telah menyatakan menarik kembali permohonan perselisihan di daerah pemilihan tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Pemohon dalam persidangan pada hari Jumat, 29 Mei 2009. (Lulu Anjarsari/NTA.)