Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang putusan permohonan yang diajukan Partai Kedaulatan, Selasa (16/6). Dalam putusannya sebelum putusan akhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pada Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan ini diucapkan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang pemilihan umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu kepada dirinya paling lambat dalam tenggat yang ditetapkan dalam amar Putusan ini. MK menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 sepanjang menyangkut hasil penghitungan suara Calon Anggota DPRD di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Selain itu, MK mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara di Kecamatan Selaru dan suara yang benar untuk Pemohon sebesar 1.991 suara dan menolak selebihnya. MK juga memerintahkan kepada KPU dan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan Putusan ini.
Surat Suara Tertukar
“Putusan MK ini terkait dengan dalil kehilangan suara Pemohon terbukti dan beralasan hukum. Terkait dengan tertukarnya surat suara dari Dapil 3 ke Dapil 2 yang tersebar di beberapa desa antara lain Desa Mahato, Pagar Mayang, Rantau Sakti, Mahato Sakti, Payung Sesaki, Bangun Jaya, Tanjung Medan, Simpang Harapan dan Mekar Jaya. Selain itu, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon maupun Termohon tidak mengajukan bukti form C-1 setelah dilakukan penghitungan oleh Mahkamah,” kata Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Apabila dipandang perlu, Mahkamah juga siap untuk mengawal proses pemungutan suara ulang. “Untuk kecamatan-kecamatan yang dilakukan pemungutan suara ulang, Mahkamah dapat menugaskan dua Hakim Konstitusi untuk melakukan monitoring pemungutan suara ulang tersebut,” lanjut Mahfud.
Sementara itu, perselisihan di Dapil 7 Provinsi Maluku, Pemohon mengklaim kehilangan suara sebanyak 2.275 suara dari Kecamatan Selaru, Nirunmas dan Kecamatan Tanimbar Selatan, setelah dilakukan penghitungan oleh Mahkamah berdasarkan fakta hukum di persidangan, Mahkamah menilai Pemohon hanya dapat membuktikan pengurangan suara pada Kecamatan Selaru sebesar 1.467 suara, tetapi tidak untuk Kecamatan Nirunmas dan Kecamatan Tanimbar Selatan sebagaimana yang didalilkan.
Sementara itu, Permohonan Partai Partai Kedaulatan untuk Kabupaten Pamekasan (Pulau Madura), Kabupaten Bau-Bau dapil 1 ditolak oleh Mahkamah. Dalil Pemohon terkait pengurangan suara di Kabupaten Pamekasan dan Bau-Bau, menurut Mahkamah hanya didukung dengan bukti berupa surat pernyataan Pemohon dan para saksi yang tidak dapat dijadikan bukti perolehan suara yang valid. “Jadi, bukti Termohon adalah yang sah dan benar. Oleh karenanya dalil Pemohon harus dikesampingkan,” tegas Mahfud. (RNB Aji/MH)