PHPU: MK Kabulkan Permohonan PPD di Dua Dapil
Rabu, 17 Juni 2009
| 09:18 WIB
Petugas persidangan MK mengarahkan para Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk menerima salinan putusan usai sidang.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Peratuan Daerah (PPD) untuk sebagian, yakni pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 6 (Kabupaten Aceh Utara) dan Dapil 2 Kabupaten Tapanuli Selatan (Kabupaten Tapanuli Selatan). Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Selasa malam (16/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
“Perolehan suara PPD yang benar di Dapil 6 Kabupaten Aceh Utara sebesar 1.876 suara dan Partai Damai Sejahtera pada Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 2 sebesar 720 suara. Dengan demikian Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten /kota secara nasional tahun 2009 batal secara hukum sepanjang menyangkut Dapil 6 Kabupaten Aceh Utara untuk Partai Persatuan Daerah dan Daerah Pemilihan Kabupaten Tapanuli Selatan 2 untuk Partai Damai Sejahtera,” kata Moh. Mahfud MD.
Terbukti
Mahkamah menimbang bahwa berdasar fakta hukum, pihak Termohon maupun turut Termohon IV tidak dapat membantah dan mementahkan bukti lawan (tegen bewijs) terhadap dalil Pemohon yang telah kehilangan 679 suara di Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan untuk Tapanuli Selatan, Pemohon dapat membuktikan secara jelas terjadinya penggelembungan suara PDS sebanyak 212 sehingga suara PDS dari 720 menjadi 932 suara.
Permohonan PPD selain dua dapil tersebut juga mempersoalkan daerah pemilihan 1,2 dan 3 Kabupaten Mentawai Sumatera Barat, daerah pemilihan 4 Provinsi Papua Kabupaten Tolikara Kabupaten Puncak Jaya, daerah pemilihan 4 Provinsi Sulawesi Utara, daerah pemilihan 1 Kabupaten Toba Samosir, tidak terbuti berdasar fakta hukum. “Oleh sebab itu dalil dan bukti Pemohon yang diajukan dalam persidangan tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi di persidangan.
Sementara itu, pada daerah pemilihan 2 Kabupaten Sumba Barat Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksanya karena berkenaan dengan permasalahan administrasi. “Dengan demikian permohonan Pemohon harus dikesampingkan,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar. (RNB Aji/MH)