Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian perkara No.83/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Barisan Nasional (Partai Barnas), Selasa (16/6) pukul 14.00 WIB. Beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) yang dikabulkan, yaitu Dapil Bener Meriah 1, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Dapil Kabupaten Wakatobi 2, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan itu pada sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mengungkapkan berbagai permasalahan di sembilan Dapil, yakni: Dapil Kabupaten Wajo 1, Provinsi Sulawesi Selatan; Dapil Kabupaten Mojokerto 3, Provinsi Jawa Timur; Dapil Kabupaten Deli Serdang 3, Provinsi Sumatera Utara; Dapil Kabupaten Bener Meriah 1, Provinsi NAD; Dapil Kabupaten Empat Lawang 4, Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Sumatera Selatan 1, Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Kabupaten Kepulauan Sula 3, Provinsi Maluku Utara; Dapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1, Provinsi Jambi; dan Dapil Kabupaten Wakatobi 2, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemohon mendalilkan untuk Dapil Bener Meriah 1, Provinsi NAD bahwa penetapan perolehan suara pada Dapil Kabupaten Bener Meriah 1 (Kecamatan Wih Pesam, Bener Mulie, Pante Raya, dan Jamur Ujung) telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Golkar sebanyak 22 suara yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, menurut Pemohon, terjadi penggembosan 2 suara Partai Barnas di Desa Jamur Ujung.
Sedangkan untuk Dapil Kabupaten Wakatobi 2, Provinsi Sultra Pemohon menegaskan bahwa perolehan suaranya adalah 831 suara dan mendapatkan 1 kursi. Namun berdasarkan rekapitulasi perolehan suara pada Model DB-1 DPRD KPU Kabupaten Wakatobi menetapkan perolehan suara Partai Barnas sebesar 559.
Tidak Pengaruhi Kursi
MK berpendapat bahwa untuk Dapil Bener Meriah 1, Provinsi NAD dalil Pemohon terkait dengan penggelembungan suara tidak terbukti menurut hukum, karena bukti form C1 Pemohon tidak lengkap, yaitu tidak ada lembar awal sehingga tidak diketahui TPS mana, Desa/Kelurahan mana, serta perolehan suara partai politik tercoret-coret.
Oleh sebab itu, Mahkamah sukar memastikan perolehan suara masing-masing parpol di TPS-TPS mana terjadi penggelembungan suara PBR sedangkan suara Pemohon sebanyak 2 suara di TPS 1 Desa Jamur Ujung terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tidak mempengaruhi perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Bener Meriah 1. ”Bahwa dari penilaian Mahkamah a quo, jumlah perolehan suara Pemohon yang benar di Kabupaten Bener Meriah adalah 772 suara, bukan 770 suara,” kata Hakim Konstitusi.
Penambahan Kursi di Wakatobi
Sedang untuk Dapil Kabupaten Wakatobi 2, Provinsi Sultra, Mahkamah berpendapat bahwa sekalipun dalil Pemohon menyatakan perolehan suara Pemohon adalah 831 suara namun setelah Mahkamah mencermati fakta-fakta surat DA-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Kaledupa Selatan ternyata perolehan suara yang benar ialah 832 suara, yang berarti ada penambahan 1 (satu) suara untuk Pemohon. ”Atas dasar penilaian hukum di atas, dalil-dalil Pemohon berdasar dan beralasan hukum, karenanya harus dikabulkan,” kata Hakim Konstitusi.
Ketua MK Mahfud. MD saat membaca amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang mengenai suara Pemohon di Desa Jamur Ujung, Dapil Kabupaten Bener Meriah 1, Provinsi NAD dan suara Pemohon di Dapil Kabupaten Wakatobi 2, Provinsi Sulawesi Tenggara. ”Menyatakan bahwa perolehan suara yang benar untuk Pemohon di Dapil Kabupaten Bener Meriah 1, Provinsi NAD sebanyak 772 suara dan di Dapil Kabupaten Wakatobi 2, Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 832 suara,” pungkas Mahfud. (ws. koentjoro/MH)