Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian perkara No. 70/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB). Akibat Putusan MK ini PPIB mendapatkan 1 kursi DPRD di Kabupaten Tulang Bawang. Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan hal itu pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, (16/6), di gedung MK, Jakarta, pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan dirinya telah kehilangan suara di beberapa daerah pemilihan (Dapil), yaitu dapil 4 Kabupaten Tulang Bawang, Dapil 7 Provinsi Sumatera Utara, Dapil 1 Kabupaten Nias Selatan, dan Dapil 3 Kepulauan Aru. Dalam permohonannya, di Kecamatan Tulang Bawang Tengah Pemohon mengklaim kehilangan 168 suara. KPU mencatat Pemohon mendapat 3.582 suara, padahal menurut Pemohon mestinya 3.750 suara.
Sedangkan di Dapil 3 Kabupaten Aru, Pemohon mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Golkar. Menurut Pemohon, berdasar rekap KPUD Kabupaten Aru Selatan dirinya mendapat 408 suara dan berdasar rekap di KPPS atau C-1 dirinya memperoleh 410 suara. Sedang Partai Golkar berdasar rekap KPUD Kabupaten Aru Selatan mendapat 440 suara dan berdasar rekap KPPS atau C-1 memperoleh 398 suara. Tetapi, lanjut Pemohon, berdasar rekap KPUD Kabupaten Aru Selatan Partai Golkar hanya memperoleh 44 suara dan berdasar formulir C-1 Partai Golkar hanya mendapat 37 suara.
PPIB Berhak 1 Kursi
MK berpendapat bahwa setelah mencermati bukti tertulis yang diajukan baik oleh Pemohon maupun Turut Termohon, terutama model C1 di semua TPS pada PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yaitu 17 TPS di Desa Panarangan, 5 TPS di Desa Bandar Dewa, 4 TPS di Desa Menggalamas, 14 TPS di Desa Penumangan, 6 TPS di Desa Penumangan Baru, 17 TPS di Desa P. Jaya, 15 TPS di Desa Tirta Kencana, 16 TPS di Desa Pulung Kencana, 15 TPS di Desa Mulya Kencana, 17 TPS di Desa Chandra Kencana, 6 TPS di Desa Wonokerto, 16 TPS di Desa Mulya Asri, dan 11 TPS di Desa Tunas Asri, Mahkamah berpendapat bahwa hanya ada 3 TPS yang memperkuat dalil Termohon yaitu TPS III Desa Bandar Dewa, TPS XII Desa Tirta Kencana, dan TPS V Desa Wonokerto. Sementara untuk selebihnya bukti Pemohon lebih akurat.
Berdasar fakta tersebut, Mahkamah kemudian menjumlah ulang dengan menggunakan C1 yang dinilai oleh Mahkamah lebih akurat yaitu semua C1 bukti Pemohon dan tiga C1 bukti Turut Termohon dan hasilnya perolehan suara yang benar di PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah untuk PPIB sebesar 3.748 suara dan PKPB sebesar 2.755 suara.
Oleh sebab itu, setelah diketahui jumlah suara yang benar di PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Mahkamah selanjutnya menjumlahkan perolehan suara tersebut dengan suara sah yang diperoleh oleh PPIB dan PKPB di tiga kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Pagar Dewa, Tumijajar, dan Tulang Bawang Udik. “Hasilnya, untuk Dapil Tulang Bawang 4, PPIB memperoleh 4.119 suara dan PKPB memperoleh 3.959 suara. Dengan demikian, Pemohon berhak memperoleh satu kursi di DPRD Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan PKPB tidak berhak atas satu kursi tersebut,” kata Hakim Konstitusi Harjono.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Tulang Bawang 4 untuk sebagian dan menyatakan permohonan Pemohon untuk Dapil Kepulauan Aru 3 ditolak.
.Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional dalam Pemilu 2009 sepanjang mengenai perolehan suara PPIB di Dapil Kabupaten Tulang Bawang 4. “Menyatakan perolehan suara Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) di Dapil Kabupaten Tulang Bawang 4 yang benar berjumlah 4.119 suara,” tandas Mahfud. (ws. Koentjoro/MH)